Kamis, 30 Mei 2013

HUKUM DAGANG


KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridho-Nya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.

Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.

                                                                                                              Bekasi, Mei 2013

                                                                                                                      

                                                                                                                              Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi, Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

2.  Rumusan Masalah
-    Kapan berlakunya hukum dagang ?
-    Apa saja hak dan kewajiban pengusaha ?
-    Apa saja bentuk – bentuk badan usaha ?
-    Apa itu perseroan terbatas ?
-    Apa itu koperasi ?
-    Apa itu yayasan ?
-    Apa itu BUMN ( badan usaha milik negara ) ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.   Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
-        Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
-        Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
-        Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
-        Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.   Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
2.  Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUH perdata dengan KUH dagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.  Hak dan Kewajiban Pengusaha
Hak Pengusaha :
-    Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
-    Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi.
-    Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja.
-    Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.
Kewajiban Pengusaha :
-    Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
-    Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
-    Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
-    Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
-    Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
-    Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
-    Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.

3.  Bentuk – bentuk Badan Usaha
1.   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu sendiri. Maksudnya orang yang mendirikan perusahaan sekaligus memimpin perusahaannya. Disini pemimpin memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang, dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan perusahaannya.

2.  Firma
Berasal dari Bahasa Belanda venootschap onder firma yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antar perusahaan. Firma (FA) adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal perusahaannya sesuai dengan akta perusahaan.

3.  Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya  adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan membuka CV, yaitu :
-    Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
-    Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
-    Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
-    Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
-    Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

4.  Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar utang tersebut.
Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
-    PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
-    PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
-    PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.
Keuntungan mendirikan PT :
-    Kewajiban terbatas.
-    Masa hidup abadi.
-    Efisiensi Manajemen.
Kelemahan dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
5.  Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
-    Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
-    Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.\
-    Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
-    Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
-    Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
-    Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu :
-        Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
-        Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.

6.  Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1.   Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2.  Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.  Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
4.  Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
5.  Sumber Kekayaan Yayasan
-    Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat.
-    Wakaf.
-    Hibah.
-    Hibah wasiat.
-    Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
6.  Syarat - syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
- Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
- Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
- Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
7.  Proses Pendirian Yayasan
-    Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan.
-    Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan.
-    Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha.
-    Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
-    Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM.
-    Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi :
-    Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
-    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan.
-    Ijin dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial).
-    Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1.   Pembina
Organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
2.  Pengurus
Organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
a.   Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi.
b.  Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
c.   Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Pengurus :
a.   Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
b.  Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan organisasi.
c.   Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
d.  Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
e.  Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
f.   Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.  Pengawas
Organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 ).
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan Hukum PASAL 62 Alasan pembubaran :
a.   Jangka waktu berakhir.
b.  Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai.
c.   Putusan pengadilan:
a.   Melanggar ketertiban umum.
b.  Tidak mampu membayar utang.
c.   Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang.
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan, Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b) dan Pengurus selaku Likuidator. Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
PASAL 68
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan. Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.

7.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN adalah :
-    Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
-    Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
-    Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
-    Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
-    Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
-    Untuk mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
-    Peranan pemerintah sebagai pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka tidak kurang dari 49%, dan minimal negara negara memiliki saham 51%.

Jenis-jenis BUMN :
-    Perusahaan Perseroan (Persero), adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
-    Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara.
-    Perusahaan Umum (Perum), adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Di Indonesia juga banyak macam dan bentuk badan usaha yaitu, Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Komanditer, Koperasi, Yayasan, BUMN dan masih banyak yg lainnya.


DAFTAR PUSTAKA