Selasa, 10 April 2012

TRIAS POLITIKA


Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang, Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga dan individu yang melanggar undang-undang. Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000-1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini. Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang bertujuan melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara harus diberlakukan. Meski pemikiran mereka saling bertolak-belakang, tetapi tinjauan ulang mereka atas relasi kekuasaan negara cukup berharga untuk diperhatikan.
John Locke (1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) dengan judul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak selalu di tangan satu orang. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
  • Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
  • Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
  • Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.
Montesquieu (1689-1755)
Montesqueieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.”
  • Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris).
  • Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
  • Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut : Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputan penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
Indonesia bukan hanya menganut Trias Polica, pemisahan dalam tiga lembaga bahkan lebih dari tiga merujuk kembali pada UUD 1945. Indonesia sudah menganut Penta Politica, bukan sekedar Eksekutif, Legislatif, Yudikatif tetapi juga Advosari (DPA), dan Auditor (BPK), namun setelah terjadi Amanden terhadap UUD 1945, sudah tidak lagi Penta Politica karena DPA sudah dihilangkan.


SUMBER :

ILMU PENGETAHUAN DAN SOSIOLOGI


A.  PENGERTIAN ILMU DAN PENGETAHUAN
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekedar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Pengertian ilmu menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1.        Ashley Montagu menyebutkan bahwa “Science is a systemized knowledge services form observation, study, and experimentation carried on under determine the nature of principles of what being studied.” (ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang disusun dalam suatu system yang berasal dari pengamatan, studi dan pengalaman untuk menentukan hakikat dan prinsip hal yang sedang dipelajari). 
2.        Harold H. titus mendefinisikan “Ilmu (Science) diartikan sebagai common science yang diatur dan diorganisasikan, mengadakan pendekatan terhadap benda-benda atau peristiwa-peristiwa dengan menggunakan metode-metode observasi yang teliti dan kritis). 
3.        Dr. Mohammad Hatta mendefinisikan “Tiap-tiap ilmu pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan kausal dalam satu golongan masalah yang sama tabiatnya, baik menurut kedudukannya tampak dari luar maupun menurut bangunannya dari dalam.” 
4.        Drs. H. Ali As’ad dalam buku Ta’limul Muta’allim menafsirkan ilmu sebagai :
“Ilmu adalah suatu sifat yang kalau dimiliki oleh seorang maka menjadi jelaslah apa yang terlintas di dalam pengertiannya”
Contoh: Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (materiil saja) atau ilmu psikologi hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika membatasi lingkup pandangannya ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang kongkrit. Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jauhnya matahari dari bumi, atau ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi sesuai untuk menjadi perawat.
Ilmu (Bahasa Inggeris:Knowledge) merujuk kepada kefahaman manusia terhadap sesuatu perkara, yang mana ia merupakan kefahaman yang sistematik dan diusahakan secara sedar. Pada umumnya, ilmu mempunyai potensi untuk dimanfaatkan demi kebaikan manusia.
Biasanya, ilmu adalah hasil daripada kajian terhadap sesuatu perkara. Dalam hal ini, ilmu sendiri juga boleh menjadi sasaran kajian dan menghasilkan apa yang dikenali sebagai "ilmu mengenai ilmu", yakni epistemologi.
Ciri-ciri Ilmu adalah sebagian daripada aspek kognitif yang terdapat dalam diri manusia. Maka dengan itu ilmu adalah berkaitan dengan aspek kognitif manusia yang lain seperti pengetahuan, pengalaman, dan juga perasaan. Tetapi pada masa yang sama, ilmu adalah berbeda dengan perkara-perkara ini dan ciri-cirinya adalah seperti berikut:
Ciri ini membedakan ilmu dengan perasaan dan pengalaman. Contohnya, setengah "pengalaman diri" seperti mimpi adalah sukar dipertuturkan melalui bahasa. Tetapi bagi ilmu, ia haruslah sesuatu yang dapat dipertuturkan melalui bahasa.
Ilmu mempunyai nilai kebenaran sesuatu yang digelar sebagai ilmu biasanya dianggap benar. Ciri ini membedakan pengucapan ilmu dengan pengucapan sastra yang biasanya mengandungi unsur-unsur tahayul.

B.  PENGERTIAN ILMU SOSIOLOGI
Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan August Comte (1798-1857). Walaupun banyak definisi tentang sosiologi namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.
Sosiologi juga merupakan ilmu pengetahuan (science) karena sosiologi bersifat empiris, teoritis, kumulatif, dan non-etis.
a.         sosiologi bersifat empiris karena sosiologi dalam melakukan kajian tentang masyarakat didasarkan pada hasil observasi, tidak spekulatif, dan hanya menggunakan akal sehat (commonsense).
b.        Sosiologi bersifat teoritis karena sosiologi berusaha menyusun abstraksi dari hasil-hasil observasi. Abstraksi adalah kerangka dari unsur-unsur yg didapat di dalam observasi, disusun secara logis, serta memiliki tujuan untuk menjelaskan hubungan sebab akibat.
c.         Sosiologi bersifat kumulatif karena teori-teori sosiologi dibentuk berdasarkan teori-teori yg telah ada sebelumnya dalam arti memperbaiki, memperluas, dan memperhalus teori-teori lama.
d.        Sosiologi bersifat non-etis karena yg dilakukan sosiologi bukan mencari baik buruknya suatu fakta, melainkan menjelaskan fakta-fakta tersebut secara analitis.



Berikut ini definisi-definisi sosiologi yang dikemukakan beberapa ahli:
1.      PitirimSorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
2.      Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
3.      William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.
4.      J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
5.      Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
6.      Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.
7.      Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.
8.      Soejono Sukamto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
9.      William Kornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
10.  Allan Jhonson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem tersebut.
11.  Emile Durkheim
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.

C.  OBJEK SOSIOLOGI
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai beberapa objek.
a.         Objek Material
Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.
b.        Objek Formal
Objek formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian objek formal sosiologi adalah hubungan manusia antara manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
c.         Objek budaya
Objek budaya salah satu faktor yang dapat memengaruhi hubungan satu dengan yang lain.
d.        Objek Agama
Pengaruh dari objek dari agama ini dapat menjadi pemicu dalam hubungan sosial masyarakat, dan banyak juga hal-hal ataupun dampak yang memengaruhi hubungan manusia.





Sumber – sumber

Senin, 09 April 2012

Tugas Softskill ke-2

2. Sebut dan jelaskan factor apa yang mempengaruhi pemilihan strategi pembangunan ekonomi dimana sangat dipengaruhi oleh pertanyaan ‘apa tujuan yang hendak dicapai?


Ø  Faktor yang Mempengaruhi Strategi Pembangunan
Pada prinsipnya, pemilihan strategi apa yang akan digunakan dalam proses pembangunan sangat dipengaruhi oleh pertanyaan “Apa tujuan yang hendak dicapai . . .?”
Jika tujuan yang hendak dicapai adalah menciptakan masyarakat yang mandiri, maka strategi ketergantungan-lah yang mungkin akan dicapai. Jika tujuan yang ingin dicapai adalah pemerataan pembangunan, maka strategi yang berwawasan ruang-lah yang akan dipergunakan.
Perkembangan Ekonomi suatu negara dapat dilihat dari perubahan-perubahan di dalam stabilitas atau keseimbangannyan kapasitas perekonomian dalam jangka waktu yang lama. Ada beberapa karakteristik perkembangan ekonomi modern yang ditinjau dari interrelasi, yaitu:
Tingginya tingkat pengeluaran perkapita dengan meningkatnya produktifitas tenaga kerja yang cepat
Tingginya tingkat penghasilan perkapita yang dapat mengubah tingginya tingkat konsumsi perkapita
Teknologi yang maju guna merubah structural skala produk dan karakteristik unit usaha ekonomi yang dicapai.

Ekonomi Pembangunan adalah salah salu cabang ilmu ekonomi yang mempelajari tentang pembangunan perekonomian masyarakat di negara berkembang atau Suatu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mendapatkan cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negara berkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi.

Pembagunan ekonomi adalah proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkatkan atau Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya atau Suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkatkan dalam jangka panjang.

Meningkatnya pendapatan perkapita merupakan cerminan dari timbulnya perbaikan dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tujuan pembangunan ekonomi adalah menciptakan pertumbuhan GNP. Pertumbuhan GNP ditunjukkan dengan meningkatnya mutu pendidikan, menambahnya penghasilan pertanian, kurangnya angka kemiskinan, dan bertambahnya modal Negara.



Manfaat pembangunan ekonomi yaitu :
·         Meningkatnya GNP
·         Mengurangi pengangguran
·         Meningkatkan kemakmuran
·         Pengelolaan alam yang lebih baik
·         Modal yang terkumpul
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yaitu :
·         Ukuran suatu Negara (geografis, penduduk dan pendapatan)
·         Sistem & struktur politik
·         Latar belakang histories
·         Hubungan internasional
·         Bantuan modal internasional
·         Pemerataan & pertumbuhan penduduk
·         Pendidikan
·         Teknologi
·         Ciri perencanaan pembangunan :
·         Berisi upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi
·         Meningkatnya pendapatan perkapita
·         Merubah struktur ekonomi
·         Meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat
·         Pemerataan pembangunan


Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia yang Diarahkan pada Repelita

Sebelum orde baru strategi pembangunan diIndonesiasecara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya nampak adanya kecendrungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.

Sedangkan pada awal orde baru, strategi pembangunan diIndonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tinggi (hyper inflasi).

Dari keterangan pemerintah yang ada, dapat sedikit disimpulkan bahwa strategi pembangunan di Indonesiatidak mengenal perbedaan strategi yang ekstrem. Sebagai contoh selain strategi pemerataan pembangunan, Indonesiatidak mengesampingkan strategi pertumbuhan dan strategi yang berwawasan ruang (terbukti dengan dibaginya wilayahIndonesiadengan berbagai wilayah pembangunan I, II, III dan seterusnya). Periode ini kemudian disusul dengan periode Repelita dan dalam setiap Repelita, khususnya sejak Repelita II, strategi pembangunan ekonomi yang diberlakukan di Indonesia adalah strategi yang mengacu pada pertumbuhan yang sekaligus berorientasi pada keadilan (pemerataan), menghapus kemiskinan, dan juga keadilan (pemerataan) antar daerah. Pembagian wilayah pembangunan ini tidak didasarkan pada pembagian secara adminstratif politis yang ada.
Strategi tersebut dipertegas dengan ditetapkannya sasaran atau titik berat setiap Repelita.

Tujuan Analisis Ekonomi Pembangunan :
Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan  ketiadaan pembangunan.
Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan  keterlambatan pembangunan.
Mengemukakan cara-cara pendekatan yang  dapat ditempuh untuk mengatasi masalah- masalah yang dihadapi sehingga mempercepat   jalannya pembangunan.






Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan sendiri adalah upaya untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yang bersifat akumulatif, atau sebagai peran arahan bagi proses pembangunan untuk berjalan menuju tujuan yang ingin dicapai sebagai tolak ukur keberhasilan proses pembangunan.

Ciri perencanaan pembangunan :
·         Berisi upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi
·         Meningkatnya pendapatan perkapita
·         Merubah struktur ekonomi
·         Meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat
·         Pemerataan pembangunan

Apapun definisi perencanaan pembangunan, menurut Bintoro Tjikroamijojo.

Manfaat Perencanaan adalah :
Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan.

Dengan perencanaan maka dapat dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui. Perkiraan dilakukan mengenai potensi-potensi dan prospek-prospek perkembangan, tetapi juga mengenai hambatan-hambatan dan risiko-risiko yang mungkin dihadapi. Perencanaan mengusahakan supaya ketidak pastian dapat dibatasi seminim mungkin.

Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara yang terbaik atau kesempatan untuk memilih kombinasi cara yang terbaik.
Dengan perencanaan dapat dilakukan penyusunan skala prioritas. Memilih urutan-urutan dari segi pentingnya suatu tujuan, sasaran maupun kegiatan usahanya.
Dengan adanya rencana maka akan ada suatu alat pengukur untuk mengadakan suatu pengawasan dan evaluasi.

Penggunaan dan aloksi sumber-sumber pembangunan yang terbatas adanya secara lebih efisien dan efektif. Diusahakan dihindarinya keborosan-keborosan. Suatu usaha untuk mencapai output/hasil secara maksimal daripada sumber-sumber yang tersedia.
Dengan perencanaan, perkembangan ekonomi yang mantap atau pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus dapat ditingkatkan.

Dengan perencanaan dapat dicapai stabilitas ekonomi, menghadapi siklis konjungtur.
Adapun rumusan tujuan kebijakan pembangunan dan target yang lebih spesifik untuk 

tujuan pembangunan yaitu:
Pembanguna sumber daya insani merupakan tujuan pertama kali dari kebijakan pembangunan
Perluasan produksi yang bermanfaat
Perbaikan kualitas hidup dengan memberikan prioritas pada 3 hal yakni terciptanya lapangan kerja, sistem keamanan yang luas dan pembagian kekayaan dan pendapatan yang merata.
Pembangunan yang seimbang yakni harmonisasi antar daerah berbeda dalam satu Negara dan antar sektor ekonomi
Teknologi baru yakni berkembangnya teknologi tepat guna yang sesuai kondisi dan aspirasi negara
Berkurangnya ketergantungan pada dunia luar dan dengan semakin menyatunya kerjasama yang solid dalam Negara.

Periode Perekonomian Pembangunan
Dalam sejarah perkembangannya, perencanaan pembangunan ekonomi diIndonesia dibagi dalam beberapa periode, yakni :
Periode sebelum Orde baru, dibagi dalam :
Periode 1945 – 1950
Periode 1951 – 1955
Periode 1956 – 1960
Periode 1961 – 1965

Sebelum Perang Dunia II para ilmuwan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi, karena faktor-faktor sbb :
Masih banyak negara sebagai negara jajahan
Kurang adanya usaha dari tokoh masyarakat  untuk membahas pembangunan ekonomi.  Lebih mementingkan usaha untuk meraih  kemerdekaan dari penjajah.
Parapakar ekonomi lebih banyak menganalisis  kegagalan ekonomi dan tingginya tingkat  pengangguran (depresi berat).

Pasca Perang Dunia II (Th. 1942), banyak negara memperoleh kemerdekaan (India, Pakistan, Phillipina, Korea  & Indonesia), perhatian terhadap pembangunan ekonomi mulai berkembang disebabkan oleh :
Negara jajahan yang memperoleh kemerdekaan
Berkembangnya cita-cita negara yang baru merdeka untuk mengejar ketertinggalannya di bidang ekonomi.
Adanya keinginan dari negara maju untuk  membantu negara berkembang dalam mempercepat
3. Pembangunan ekonomi.

Periode setelah Orde baru, dibagi dalam :
Periode 1966 s/d 1958, Periode Stabilisasi dan Rehabilitasi
Periode Repelita I : 1969/70 – 1973/74
Periode Repelita II : 1974/75 – 1978/79
Periode Repelita III : 1979/80 – 1983/84
Periode Repelita IV : 1984/85 – 1988/89
Periode Repelita V : 1989/90 – 1993/94