Kamis, 13 Oktober 2011

BUMN dan BUMS


BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.
Dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara. Dalam penguasaan dan pengelolaan kekayaan tersebut pemerintah mwmbwntuk badan usaha.

1. Tujuan Pendirian BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang terpisahkan.
Maksud dan tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian perekonomian           nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
b. mengejar keuntungan
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan Koperasi.
e. Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, Koperasi dan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan BUMN pemerintah mengeluarkan Undang-undang Baru yaitu Undang Undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara.

2. Bentuk BUMN
Pada tahun 1969 pemerintah mengklasifikasikan badan Usaha Milik Negara menjadi empat macam yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero) dan perusahaan negara diluar ketiga macam BUMN atas UU No. 9 tahun 1969.

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Ciri pokok berdasarkan menurut UU No. 9 tahun 1969 adalah :
1. tujuan melayani kepentingan umum
2. bagian dari Departemen atau Direktorat jenderal sehingga tidak otonom
3. dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari departemen atau direktorat jenderal.
4. dipimpin oleh kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah
5. diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkisfungsional, diperiksa oleh akuntan Negara dan disahkan oleh menteri.
6. modalnya berasal dari anggran pendapatan dan belanja Negara tahunan
7. para pegawainya berstatus pegawai negeri
8. ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis

b. Perusahaan Umum (Perum)
Berdasarkan Undang undang terbaru maksud dan tujuan pendirian perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri perum adalah
1. tujuannya melayani kepentingan umum
2. berstatus badan hukum dan dilindungi undang undang
3. pada umumnya bergerak dibidang jasa jasa vital
4. dapat dituntut dan menuntut sertahubungan hukumnya diatur secara perdata
5. modal seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dari kekayaan Negara yang dipisahkan
6. pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
7. laporan tahunan perusahaan yang memuat laporan untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah.
Contohnya adalah Perum Peruri (percetakan Uang RI) dan Perum Perumnas (Perumahan Nasional)

c. Perusahaan Perseroan
Modal terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negaraRI. Tujuan utamanyaadalah mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah :
1. tujuan utamanya mengejar keuntungan
2. modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian dimiliki oleh Negara
3. pemegang kekuasan tertinggi di persero adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)
4. dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah pengawasan komisaris
5. karywan persero BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, promosi jabatanserta hak dan kwajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Usaha-usaha Pemberdayaan BUMN
Usaha usaha pemerintah dalam rangka pemberdayaan BUMN agar dapat lebih maju dan hasilnya dapat dinikmati leh rakyat antara lain :
a. Dikeluarkan inpres No. 5 tahun 1988, yang menginstruksikan kepada menteri Keuangan agar mengatur penyehatan dan penyempurnaan pengelolaanBUMN.
b. Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 12 tahun 1998 yang mengatur berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, daya ssaing dan pengembangan usah persero sehingga dapat menjadi badan usaha yang lebih maju dan mandiri.
c. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 1998, dengan demikian perum bergerak lebih luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu sebagai berikut :
1. maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdsarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2. mendukung pembiayaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sesuai ayat 1 dngan persetujuan menteri keuangan, perum dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
3. Kegiatan penyertaan modal diatur Menteri Keuangan. Dalam PP ini Perum ditetapkan sebagai perusahaan yang mandiri.

4. Ciri-Ciri BUMN

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

 
BADAN USAHA MILIK SWASTA

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok Koperasi. Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.

1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.

Keunggulan Badan Usaha perseorangan adalah :
a. mudah membentuk dan membubarkannya.
b. bekerjanya sngat sederhana.
c. manajemen fleksibel dan.
d. pemilik menerima semua keuntungan.

Kelemahan badan usaha perseorangan adalah
a. tanggung jawab tidak terbatas.
b. tidak tentu kelangsungan usahanya.
c. kesuliatan dalam menambah modal.
d. terbatasnya manajemen.
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
Setiap anggota firma harus :
a. memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat dihadapan notaries, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan dalam berita Negara.
b. Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma.
c. mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.

Keunggulan Firma adalah :
a. prosedur pendirian mudah.
b. kemampuan financial lebih besar.
c. setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
d. Status hukum jelas.
e. Adanya pembagian kerja diantara anggota.
f. Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.

Kelemahan Firma
a. adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
b. kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar.
c. kekurangcakapan salahsatu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
d. Rwan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.

Keunggulan C.V. adalah :
a. pendiriannya mudah.
b. modal yang dikumpulkan banyak.
c. kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar.
d. kesempatan ekspansi lebih besar.
e. manajemen dapat diverifikasikan.

Kelemahan C.V adalah
a. tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif.
b. kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
c. sukar untuk menarik kembali investasinya.

4. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Pemegang saham sebagai pemilik PT mempunyai hak hak tertentu antara lain :
a. mengumumkan pembagian laba (dividen).
b. menentukan manajemen yang tidak memihak.
c. menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual.
d. meneliti jalannya perusahaan.
e. memiliki direksi.

Keunggulan PT ;
a. adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan.
b. kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
c. pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil.
d. saham mudah diperjual belikan.
e. mudah menarik modal dari masyarakat.

Kelemahan PT :
a. biaya pendirian relatif tinggi.
b. harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah.
c. tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
d. perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu.


sumber : www.google.com

3 komentar: