A.TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan. ”(SAK,1996:27.1).
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat.
2. Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur.
3. Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
4. Membangun
tatanan perekonomian nasional.
Keempat
garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur
dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B. JENIS-JENIS
KOPERASI Di INDONESIA
1.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi
Produksi
Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota
yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi
konsumsi
Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara
lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan
jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa
yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam
sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi
Serba Usaha
Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan
pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan
pelayanan jasa.
2. Berdasarkan
keanggotaannya
a. Koperasi
Pegawai Negeri
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi
pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi
Pasar (Koppas)
Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat
kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
c. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
-
Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk,
bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
-
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas
penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi
Sekolah
Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis
menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat
penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana
pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan
Tingkatannya
a. Koperasi
Primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi
sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
c. Pusat
koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
d. Gabungan
koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
e. Induk
koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga
buah gabungan koperasi.
C. SISA HASIL USAHA
a. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
-
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
-
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
-
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
b. Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian
(persentase) SHU anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet atau
volume usaha per anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
c. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
-
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
-
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
-
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
d. Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai.
e. Pembagian Sisa Hasil Usaha Peranggota
SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota