Sabtu, 27 Oktober 2012

TUJUAN, JENIS DAN SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI

A.TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan. ”(SAK,1996:27.1).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.  Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
4. Membangun tatanan perekonomian nasional.
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

B. JENIS-JENIS KOPERASI Di INDONESIA
1.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a.  Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b.  Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c.   Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d.  Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2.  Berdasarkan keanggotaannya
a.   Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b.  Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c.   Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
-    Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
-    Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d.  Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3.  Berdasarkan Tingkatannya
a.   Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b.  Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
c.   Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
d.  Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
e.  Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

C. SISA HASIL USAHA
a.   Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
b.  Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.  Bagian (persentase) SHU anggota.
3.  Total simpanan seluruh anggota.
4.  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.  Jumlah simpanan per anggota.
6.  Omzet atau volume usaha per anggota.
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
c.   Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
-    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
-    Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
-    Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.  Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
1.   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai.
e.  Pembagian Sisa Hasil Usaha Peranggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA     =  Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     =  Jasa Usaha Anggota
JMA    =  Jasa Modal Anggota

Senin, 08 Oktober 2012

PENGERTIAN, SEJARAH, KONSEP, dan PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN, SEJARAH, KONSEP, dan PRINSIP KOPERASI

A.Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.     R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.     Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.     Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.     Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong.
6.     Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
 7.     Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137)
Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”
8.     Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.   Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.  Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
9.     Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.   Kumpulan orang orang.
b.  Bersifat sukarela.
c.   Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
d.  Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
e.  Kontribusi modal yang adil.
f.   Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
10.   H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.   Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
b.  Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.
c.   Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.  Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.  Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.   Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.  SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
h.  Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.
 11.    Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
b.  Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale.
c.   Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
d.  Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
e.  Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
12.   Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.   Solidaritas.
b.  Individualitas.
c.   Menolong diri sendiri.
d.  Jujur.
 13.   UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

B. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.   Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.   Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.  Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.  Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.  Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu :
1.   Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.  Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.  Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.  Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

C. KONSEP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1.   Konsep Koperasi
Munkner dari University of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
a.   Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·      Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·      Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
           Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
·      Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b.  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
2.  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

D.PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1.   Prinsip - Prinsip Munkner
·      Keanggotaan bersifat sukarela.
·      Keanggotaan terbuka.
·      Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
·      Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
·      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
·      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
·      Perkumpulan dengan sukarela.
·      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
·      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·      Pendidikan anggota.
2.  Prinsip Rochdale
·      Pengawasan secara demokratis.
·      Keanggotaan yang terbuka.
·      Bunga atas modal dibatasi.
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
·      Netral terhadap politik dan agama.
3.  Prinsip Raiffeisen
·      Swadaya.
·      Daerah kerja terbatas.
·      SHU untuk cadangan.
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
·      Usaha hanya kepada anggota.
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4.  Prinsip Herman Schulze
·      Swadaya.
·      Daerah kerja tak terbatas.
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·      Tanggung jawab anggota terbatas.
·      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5.  Prinsip ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6.  Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7.  Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoperasian.