PENGERTIAN,
SEJARAH, KONSEP, dan PRINSIP KOPERASI
A.Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang
dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur
sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7.
Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137)
Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.”
8.
Dr.C.C.
Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi
adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi
dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain
dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
9.
Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of
limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic
and through the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.
Kumpulan orang orang.
b. Bersifat
sukarela.
c.
Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
d. Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis.
e. Kontribusi
modal yang adil.
f.
Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan
secara adil.
10. H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.
Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya
sesuai dengan macam koperasi.
b. Rapat anggota
memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.
c.
Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan
dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari
rapat anggota.
d. Tiap anggota
mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
f.
Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas
yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa
Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
h. Dalam hal
mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi.
11.
Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “
menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang
koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
b. Praktek usahanya
sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale.
c.
Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu
bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
d. Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
e. Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
12. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.
Solidaritas.
b. Individualitas.
c.
Menolong diri sendiri.
d. Jujur.
13. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang
sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika
hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka
akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam
manajemen koperasi.
B. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi
mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu
membuka lapangan pekerjaan.
5. Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat
bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu :
1.
Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik
pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
4. Modal
koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
C. KONSEP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1.
Konsep Koperasi
Munkner dari University of Manburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep Koperasi Barat dan
Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
a.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah :
· Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber
daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
· Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
b. Konsep Koperasi
Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
2. Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga,
walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
D.PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1.
Prinsip - Prinsip Munkner
· Keanggotaan
bersifat sukarela.
· Keanggotaan
terbuka.
· Pengembangan
anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
· Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
· Koperasi
sbg kumpulan orang-orang.
· Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
· Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
· Perkumpulan
dengan sukarela.
· Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
· Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
· Pendidikan
anggota.
2. Prinsip Rochdale
· Pengawasan
secara demokratis.
· Keanggotaan
yang terbuka.
· Bunga
atas modal dibatasi.
· Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
· Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
· Netral
terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Raiffeisen
· Swadaya.
· Daerah
kerja terbatas.
· SHU untuk
cadangan.
· Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
· Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan.
· Usaha
hanya kepada anggota.
· Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Herman
Schulze
· Swadaya.
· Daerah
kerja tak terbatas.
· SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
· Tanggung
jawab anggota terbatas.
· Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan.
· Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. Prinsip ICA
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
· Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
· Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
· Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional.
6. Prinsip /
Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
· Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
· Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya
pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
7. Prinsip Koperasi
UU No. 25 / 1992
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan
perkoperasian.
Makasih ya infonya dapat menambah pengetahuan kita semuanya
BalasHapusKhasiat daun alami