Sabtu, 29 November 2014

AKUNTAN PUBLIK DALAM BERPERILAKU PADA TINGKAT YANG TINGGI


I.       APAKAH ETIKA ITU

Etika (ethics) secara garis besar didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan Etika, Perilaku etis sangat diperlukan oleh masyarakat agar dakpat berfungsi secara teratur. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan dalam undang-undang. Mengapa Orang-orang Bertindak Tidak Etika, Sebagian orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai tindakan yang berbeda dengan apa yang mereka anggap tepat dilakukan dalam situasi tertentu. Dua alasan utama mengapa seseorang bertindak tidak etis, yaitu standar etis seseorang berbeda dengan masyarakat umum, dan orang memilih untuk bertindak mementingkan diri sendiri.
-     Standar Etika Seseorang Berbeda dengan Masyarakat Umum
Sebagian besar orang yang melakukan tindakan tersebut tidak menunjukkan penyesalan saat tertangkap, karena standar etika mereka berbeda dengan yang berlaku di masyarakat secara keseluruhan, misalnya: perampok bank, pencuri, pengedar obat terlarang. Selain itu ada juga yang melanggar nilai etis, misalnya: berbohong saat mengisi aplikasi lamaran kerja.
-     Orang Memilih untuk Bertindak Mementingkan Diri Sendiri
Sebagian perilaku tidak etis disebabkan oleh tindakan yang mementingkan diri sendiri. Misalnya: skandal politik terjadi akibat adanya keinginan untuk mendapatkan kekuasaan politik; kecurangan dalam mengisi SPT pajak dan laporan pengeluaran dimotivasi oleh ketamakan atas uang.

II.     ETIKA dan PENDIDIKAN ETIKA

Menurut Magnis-Suseno (1985) etika normatif terbagi atas dua, yaitu tolak ukur pertanggungjawaban moral dan menuju kebahagiaan. Tolak ukur pertanggungjawaban moral meliputi etika wahyu, etika peraturan, etika situasi, dan etika relativisme. Sedangkan etika normatif menuju kebahagiaan meliputi egoisme, pengembangan diri, dan utilitarisme. Disamping itu, Hardjoeno (2002) membagi jenis etika atas empat kelompok yaitu, etika normatif, etika peraturan, etika situasi dan relativisme. Pengelompokkan etika normatif dan jenis etika tersebut, juga terdapat dalam multidimensional ethics scale (Cohen et al 1993) yang mengembangkan atas empat dimensi yaitu, dimensi justice/relativist, dimensi egoism, dimensi utilitarian, dan dimensi contractualism. Ward. et al (1993) mendefinisikan etika sebagai sebuah proses, yaitu proses penentuan yang kompleks tentang apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. Argumen ini berdasarkan ketidakpastian terlalu sederhananya persepsi umum atas pengertian etika yang hanya dianggap pernyataan benar-salah atau baik-buruk. Prose itu sendiri meliputi penyeimbangan pertimbangan sisi dalam (inner) dan sisi luar (outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran masing-masing individu.
Kode etik dalam perspektif pendidikan adalah perjanjian bersama mengenai tingkah dan perilaku yang diharapkan bisa dilaksanakan profesi dengan baik (Ronny:2008). Saat ini berprofesi sebagai akuntan khususnya akuntan publik regenerasinya tidak seperti yang diharapkan. Sekarang, bagaimana menarik minat mahasiswa supaya tertarik menjadi akuntan publik, tentu ini persoalan kita bersama, KAP juga harus bertanggung jawab untuk memberikan gambaran apa itu akuntan publik karena mereka langsung terjun ke lapangan. Tentu harapan kita adalah KAP dikelola oleh akuntan muda, dan senior diharapkan tidak pelit dalam memberikan ilmu yang berkaitan dengan perkembangan audit. Tujuan pendidikan etika menurut Wynd and Mager (1989) dalam Mc Donald dan Donleavy (1995) adalah tidak mengubah cara mahasiswa menganggap bagaimana seharusnya mereka bertindak dalam situasi tertentu. Tujuan yang lebih layak adalah bagaimana membuat mahasiswa lebih menyadari dimensi etika dan sosial dalam setiap pengambilan keputusan bisnis mereka, sehingga diharapkan bisnis ini akan menjadi komponen dalam proses pengambilan keputusan mereka kelak.
Sedangkan Loeb (1988) dan Hiltebeiltel dan Jones (1992) mengemukakan tujuan pendidikan etika dalam bidang akuntansi adalah:
1.    Menghubungkan pendidikan akuntansi kepada persoalan-persoalan etis.
2.   Mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai implikasi etis.
3.   Mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas tanggung jawab moral.
4.   Mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan konflik etis.
5.   Belajar menghubungkan dengan ketidakpastian profesi akuntansi.
6.   Menyusun tahapan untuk suatu perubahan dalam perilaku etis.
7.   Mengapresiasikan dan memahami sejarah dan komposisi seluruh aspek etika akuntansi dan hubungan terhadap bidang umum dan etika.

III.   ETIKA PROFESI AKUNTAN

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.   Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.   Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.   Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.   Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.   Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

IV.    Cara-cara Akuntan Publik Didorong untuk Memperlakukan Diri Mereka secara Profesional

Cara-cara Profesi dan Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Berperilaku pada Tingkat yang Tinggi

1.    GAAS dan Interprestasi.
2.   Persyaratan pendidikan berkelanjtan.
3.   Ujian CPA.
4.   Kewajiban Hukum.
5.   Pengendalian Mutu.
6.   Peer Review.
7.   PCAOB dan SEC.
8.   Kode Perilaku Profesional.
9.   Seksi Praktik AICPA.
10. Perilaku personil Kantor akuntan publik

Dua faktor yang paling berpengaruh adalah Kode Perilaku AICPA serta PCAOB dan SEC. Kode Perilaku Profesional berarti memberikan standar perilaku kepada semua anggota AICPA. PCAOB berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi auditor perusahaan public, dan SEC juga memainkan peran penting dalam menetapkan standar independensi bagi auditor perusahaan public.

V.      PCAOB SEC

Persyaratan Independesi SEC untuk Audit Perusahaan Publik (SEC Independence Requirement for Audit of Public Companies). SEC menspesifikasikan sembilan kategori yang dengan beberapa pengecualian dipertimbangkan dapat menurunkan independensi jika diberikan kepada klien perusahaan publik :
-     Pembukuan atau jasa lainnya yang terkait dengan pencatatan akuntansi atau laporan keuangan klien audit.
-     Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
-     Jasa penilaian atau valiasi, pendapat kewajaran, atau laporan kontribusi.
-     Jasa akturia.
-     Jasa audit internal yang bersumber dari luar.
-     Fungsi manajemen atau sumber daya manusia.

PCAOB
SOX menetapkan suatu lembaga semi pemerintah yang dinamakan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. SOX juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.

Tugas dari PCAOB adalah:
1.    Mendaftar akuntan publik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mencatatkan bursanya pada pasar modal.
2.   Menetapkan standar tentang audit, pengendalian mutu, etika, independensi, dan standar yang lain terkait dengan proses penyusunan laporan audit untuk perusahaan publik.
3.   Melakukan pengawasan terhadap kantor akuntan publik.
4.   Melakukan penyelidikan dan penegakan disiplin termasuk memberikan sanksi jika diperlukan kepada kantor akuntan publik atau perorangan yang berasosiasi dengan suatu kantor akuntan publik.

Inspeksi PCAOB atas Kantor Akuntan Publik Terdaftar
Tujuan dari inspeksi PCAOB adalah untuk memastikan bahwa KAP terdaftar dalam hubungannya dengan audit perusahaan publik, mematuhi Undang-undang Sarbanes-Oxley, peraturan PCAOB, perusahaan SEC, dan standar profesional. PCAOB melakukan inspeksi khusus pada dasar informal ketika memiliki penyebab tertentu, tetapi frekuensi dimana pemeriksaan rutin dilakukan diatur oleh hukum.

VI.    Kode Perilaku Profesional

Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai instasi dibidang akuntansi IAI, dan setiap Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki etika  etika akuntansi tersendiri. Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.   Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.   Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.   Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.   Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.   Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.   Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.   Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.   Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Kode Perilaku Profesional AICPA, Kerangka kerja komprehensif bagi auditor.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian :
-     Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
-     Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui :
-     Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct).
-     Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional :
a.   Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
b.   Kepentingan publik
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
c.   Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
d.   Objektivitas dan Independesi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
e.   Kecermatan dan keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
f.   Lingkup dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip-prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Aturan perilaku dikelompokkan dalam lima kategori:
1.    Indepedensi, Integritas, dan Objektivitas.
2.   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
3.   Tanggung Jawab kepada Klien.
4.   Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi.
5.   Tanggung Jawab dan Praktik Lain.



Sumber            :
-     Gunadarman, Wartawarga. Januari 2010. Perilaku Profesional, Independensi dan Pengendalian Mutu.
-     Lestari, Wiji. Mei 2012. Etika Profesional.
-     Nelolov. Oktober 2011. Etika Profesi Akuntansi.
-     Ningsih, Tri Utami. November 2014. Kode Etik Perilaku Akuntansi.
-     Sari, Kartika Mega. Agustus 2011. Sarbanes Oxley Act (SOX).



Disusun Oleh    :

M. Ruswandi Alfan

4 EB 25

24211973

Tidak ada komentar:

Posting Komentar