Rabu, 05 November 2014

Kasus Penipuan Bre X

Nama : M. Ruswandi Alfan
NPM : 24211973
Kelas : 4 EB 25


A.       Sejarah Singkat Bre X

Bre-X Minerals Ltd., anggota Kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.
Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.
Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003. Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001, Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.
Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005. Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan di Balai Kota Lama (Toronto).



B.       Cerita Tentang Bre X

"CINDERELLA", itulah julukan yang diberikan kalangan industri pertambangan untuk Bre-X. Perusahaan gurem yang tak terkenal ini mendadak melesat ke jajaran elite pertambangan dunia lantaran "menemukan" tambang emas Busang yang sempat diyakini memiliki kandungan emas terbesar di dunia, tapi ternyata pepesan kosong belaka. Inilah skandal yang lebih banyak dibicarakan di luar negeri ketimbang di Indonesia sendiri. Meski jumlah emasnya ternyata tak seberapa, Busang sempat menjadi rebutan seru yang melibatkan raksasa internasional sampai perusahaan anak dan kroni Soeharto. Tim Investigasi TEMPO merangkum bahan-bahan dari beberapa buku, melengkapinya dengan riset media internasional via internet, dan mengonfirmasikan perkembangan terakhir kepada pihak yang relevan.
Dua orang bertopeng masuk ke sebuah rumah mewah di Nassau, Kepulauan Bahama, suatu malam di musim semi tahun ini. Mereka menerobos kamar tidur, membangunkan tuan rumah, mengikat tangannya, dan menodongkan senjata ke kepalanya.
Tak ada yang dirampok. Sang "ninja" hanya mengancam David Walsh, mantan presiden komisaris dan direktur utama Bre-X Minerals Ltd. "Dua orang itu menuntut uangnya kembali," kata Jannette, istri David. "Atau mereka akan membunuhnya." Ternyata, dua manusia bertopeng itu benar-benar membunuhnya secara tidak langsung. David meninggal tiga pekan kemudian, pada Juni lalu. Karena serangan otak.
Cerita itu diungkap koran nasional Kanada The Globe and Mail edisi 10 November lalu, hanya sepekan setelah koran The Philippine Daily Inquirer, di seberang Lautan Pasifik, menurunkan artikel tentang sebuah kematian lain: "Bunuh Diri atau Dibunuh? Kematian si Ahli Geologi Masih Misterius".
Ahli geologi yang dimaksud adalah Michael de Guzman. Penerobos hutan dan pemburu emas asal Filipina itu membuat kegemparan besar pada awal 1997. Dalam perjalanan menuju Busang, Kalimantan Timur, De Guzman terjun dari helikopter Alouette 3 yang ditumpanginya.

Dua kematian belum cukup

De Guzman adalah salah satu penemu tambang milik Bre-X itu"temuan deposit emas terbesar dalam sejarah umat manusia". Berita kematiannya, dan pengungkapan fakta sepekan kemudian bahwa Busang ternyata hanya pepesan kosong, menimbulkan riak gelombang besar ke pasar-pasar saham Kanada dan Amerika Serikat.
Saham Bre-X yang terdaftar di Toronto, Montreal, Alberta, dan NASDAQ rontok di tengah kepanikan para pemiliknya. Sistem komputer di Lantai Bursa Toronto crash akibat terlalu banyak orang yang berniat menjual sahamnya. Dan hanya dalam tempo setengah jam, saham Bre-X terjun bebas, kehilangan 85 persen nilainya atau sekitar US$ 4,5 miliar.
Seperti di California seabad lalu, banyak orang Kanada terhipnotis "demam emas" Busang. Mereka berharap kaya seketikatanpa harus mengarungi Pasifik, membawa cangkul dan sekop ke pedalaman Kalimantan yang penuh ular, babi hutan, dan nyamuk ganas. Mereka berlomba membeli saham Bre-X, membuat nilainya terus meroket, naik 1.100 persen dalam tempo empat bulan, dan tak mengherankan menjadikannya salah satu saham unggulan di Bursa Toronto.
Lawrence Beadle, penduduk Kota New Westminster, Provinsi British Columbia, adalah salah satunya. Dia membeli saham Bre-X senilai US$ 3 jutasebagian dari uang pinjamanuntuk bekal pensiunnya dari praktek sebagai pengacara kriminal. Dua pekan setelah De Guzman terjun 250 meter dari langit, Beadle meraih pistol dari laci dan menghunjamkan satu peluru ke kepalanya sendiri. Tewas seketika.
Investor lain yang jatuh miskin meledak dalam amarah. Mereka mengirimkan ancaman bom ke kantor-kantor Bre-X, meski akhirnya itu terbukti hanya ancaman. Skandal Busang memiliki semua unsur drama yang hanya bisa disaingi oleh film rekaan Hollywood atau novel John Grisham. Media massa internasional layak menyebutnya sebagai "Skandal Terbesar Abad Ini". Kematian misterius di tengah hutan; pria bertopeng, pistol; teknik penipuan yang sangat rapi dan ilmiah; serta begitu banyak uang yang dipertaruhkan. Tidak hanya itu. Busang adalah juga kisah tentang ketamakan, pengkhianatan, dan patgulipat yang melibatkan orang-orang di tempat tinggi serta bereputasi internasional.
Akhir tahun lalu, sebuah tim penyidik independen swasta menyimpulkan kasus ini sebagai semata penipuan oleh para ahli eksplorasi di Busang, dengan De Guzman sebagai pusatnya. David Walsh, meski sempat memperoleh keuntungan besar-besaran dari naiknya saham Bre-X, dinilai bersih dari keterlibatan dalam persekongkolan.
De Guzman dan kawan-kawan, menurut laporan itu, menyuntikkan butiran emas ke dalam sampel hasil pengeboran yang membuat laboratorium independen pengujinya menyimpulkan kandungan emas Busang sangat fantastis. Mereka punya motif: mencegah Busang ditutup dan mereka kehilangan lahan pekerjaan. Mereka didorong menipu terus-menerus karena tekanan gairah terhadap saham Bre-X yang terus meroket. Baik De Guzman maupun teman-teman Filipinanya, menurut laporan itu, juga diuntungkan oleh penjualan saham.
Para penyidik juga disebut telah mewawancarai pendulang tradisional yang mengaku menjual butiran emas senilai US$ 20.000 kepada De Guzman. Namun, tetap mencengangkan bahwa dua lusin ahli geologi yang pernah dikirim oleh lembaga-lembaga keuangan terkemuka Amerika Utara ke Busang tak menandai "kesalahan prosedur eksplorasi" itu. Dan meski semula tidak dikenal, bukankah Busang menjadi sorotan dunia sebagai industri tambang yang eksotisyang sempat menarik minat raksasa pertambangan seperti Barrick dan Placer Dome?
Akuratkah laporan itu? Penyidikan independen itu memang didanai oleh Bre-X. Namun, hal itu dilakukan oleh sebuah tim pimpinan Doug Hunt (pengacara berwibawa dari Toronto) dan Rod Stamler (mantan detektif kepolisian Kanada)keduanya dikenal memiliki reputasi serta integritas bagus di bidangnya.
Sayangnya, De Guzman sendiri sudah tak bisa dikorek kesaksian atau pembelaannya. Demikian pula David Walsh. Akan halnya John Felderhof, mentor De Guzman, dia sudah ngumpet di Kepulauan Cayman menjelang skandal terungkap, tak bisa dicapai karena ketiadaan perjanjian ekstradisi. Bagaimana penyidikan di Indonesia? Brigjen (Pol.) Ahwil Luthan, nama penyidik yang banyak dikutip media asing kala itu, tak bersedia menjawab pertanyaan TEMPO. Kini dia menjabat gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Direktur Serse Ekonomi Polri, Kolonel Made M. Pastika, menyatakan kasus Busang itu "belum ditutup" melainkan "masing digantung" (suspended). "Kami lebih banyak hanya membantu kepolisian Kanada, dan kami kini tengah menunggu kepastian dari sana," katanya.
Skandal Busang terbukti menjadi lahan kejahatan sempurna: para korban (investor yang jatuh miskin) di satu yurisdiksi, sementara para tersangkanya telah mati atau berada di tempat yang tak terjangkau hukum. Buku-buku hasil investigasi para wartawan KanadaDiane Francis (Bre-X: The Inside Story), Douglas Goold dan Andrew Willis (The Bre-X Fraud), dan Brian Hutchinson (Fools Gold: The Making of a Global Market Fraud)tidak menemukan kepastian tentang misteri De Guzman. Dengan polisi, militer, serta pemerintahannya yang korup, tulis Francis dalam bukunya, misteri tentang kemungkinan De Guzman dibunuh, dan oleh siapa, lebih sulit diudari.
Sebaliknya, para penulis itu memaparkan secara rinci lika-liku perebutan Busang yang membuat nama Indonesia menjadi lebih terkenal di Baratdalam maknanya yang buruk. Satu bulan sebelum De Guzman tewas, pemerintah Indonesia mengumumkan "jalan keluar" dari sengketa dan kontroversi yang panjang serta memalukan menyangkut Busang. Dalam konteks sekarang, penyelesaian itu tak kalah memalukan dan justru menunjukkan satu saja contoh bagaimana Keluarga Cendana dan para kroninya menjarah kekayaan negeri ini. (lihat: Mengerat Busang di Tapos).
Semua gara-gara emas. Di masa lalu, perburuan emas telah memicu perang dan penjajahan. Dan "si kuning kemilau" belum berhenti merangsang nafsu tamak dan kejahatan. "Emas," tulis Mark Twain bertahun lalu, "adalah terowongon di bawah tanah dengan para penipu berkerumun di atasnya."



C.        Independensi Mental

Definisi Independensi Akuntan Publik
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Carey dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
1.    Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.    Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.    Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.    Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.    Independensi praktisi (practitioner independence)
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4.    Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Faktor-faktor yang mempengaruhi independensi auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.    Ikatan keuangan dan usaha dengan klien.
2.    Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan klien.
3.    Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan klien.
Sedangkan menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1.    Persaingan antar akuntan publik.
2.    Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada klien.
3.    Ukuran KAP.
4.    Lamanya hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam penampilan.

Integritas dan objektivitas
Kode etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Secara lebih khusus untuk profesi akuntan publik, Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa seorang akuntan publik harus mempertahankan sikap independen. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu. Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melakukan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
Objektivitas berarti tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa. Sebagai contoh, asumsikan seorang auditor yakin bahwa piutang usaha mungkin tak tertagih, tetapi kemudian menerima pendapat manajemen tanpa mengevaluasi kolektibilitas secara independen. Auditor telah mendelegasikan pertimbangannya dan karenanya kehilangan objektivitas. Sekarang misalkan seorang akuntan publik sedang menyiapkan SPT untuk sebuah klien, dan sebagai penasehat klien, menganjurkan klien itu untuk mengadakan pengurangan pada SPTnya yang menurutnya sah, dengan sejumlah pendukung tetapi tidak lengkap. Ini bukan merupakan pelanggaran baik atas objektivitas ataupun integritas karena dapat diterima seorang akuntan publik menjadi penasehat klien untuk perpajakan dan jasa manajemen. Jika akuntan publik ini menganjurkan klien untuk mengadakan pengurangan tanpa pendukung sama sekali, tetapi hanya karena sedikit kemungkinannya akan diketahui oleh kantor inspeksi pajak, maka berarti telah terjadi pelanggaran. Pelanggaran itu adalah salah pernyataan atas fakta sehingga integritas akuntan publik itu ternoda.
Bebas dari pertentangan kepentingan berarti tidak adanya hubungan yang dapat mengganggu objektivitas dan integritas. Misalnya, tidak layak bagi auditor, yang juga seorang pengacara, untuk membela klien dalam perkara pengadilan. Pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap tidak memihak.
Di Amerika Serikat terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu Peraturan 201 sampai dengan 203.
Peraturan 201- Standar Umum. Setiap anggota harus menaati standar-standar berikut dan setiap interpretasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh Dewan.
A.  Kompetensi profesional. Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi profesional.
B.  Kemahiran profesional. Mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa profesional.
C.   Perencanaan dan pengawasan. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa profesional.
D. Data relevan yang mencukupi. Mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa profesional yang dilakukan.
Peraturan 202 – Ketaatan pada Standar. Seorang anggota yang melaksanakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.
Peraturan 203 – Prinsip Akuntansi. Seorang anggota tidak dibenarkan (1) menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan dan data keuangan lain dari satuan usaha yang diauditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh Dewan untuk menyusun prinsip yang mempunnyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Akan tetapi, jika dia mampu menunjukkan bahwa dalam keadaan tersebut terdapat penyimpangan atas isi laporan atau data, yang dapat menyebabkan laporan keuangan tersebut dapat menyesatkan, dia harus menjelaskan di dalam laporannya mengenai penyimpangan tersebut, akibat yang akan menyertainya, dan sepanjang dianggap praktis, dan alasan-alasan mengapa terjadinya pernyataan yang menyesatkan jika tetap berpegang pada prinsip yang berlaku.
Di Indonesia terdapat aturan mengenai Kecakapan Profesional, pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:
1.a.       Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
b.         Jika seorang anggota memeprkerjakan staf dan ahli lainnya untuk pelaksanaan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan pada kode etik, dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli alin itu kepada kliennya.
2.             Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.
3.             Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya
Dalam Pernyataan Etika Profesi No. 2 tentang Kecakapan Etika Profesional dinyatakan:
Anggota harus memperhatikan standars teknik profesi dan etika berupaya terus untuk meningkatkan kemampuan, kualitas pelayanan dan pelaksanaan tanggung jawab profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang baik.
1.    Kecakapan (due care) mengaharapkan anggota melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kecakapan dan ketekunan. Hal ini memperlihatkan suatu kewajiban dalam pengadaan dan pelayanan yang profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang memperhatikan kepentingan utama dari setiap pelayanan/jasa yang diadakan dan kosisten dengan tanggung jawab profesi bagi masyarakat.
2.    Kemampuan atau kompetisi didapatkan dari perpaduan pendidikan dan pengalaman. Dimulai dengan penguasaan pendidikan umum bagi penunjukkan sebagai auditor independen. Pemeliharaan kemampuan mengharapkan suatu komitmen untuk mempelajari dan meningkatkan kemampuan profesional. Ini merupakan tanggung jawab anggota. Dalam semua penugasan dan tanggung jawabnya, setiap anggota harus berusaha mencapai tingkat kemampuan yang menjamin bahwa kualitas pelayanan anggota telah sesuai dengan tingkat profesional yang dituntut oleh standar profesi.
3.    Kemampuan adalah suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan pengetahuan yang dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap dan baik. Hal ini membuat suatu pembatasan terhadap kemampuan anggota. Setiap anggota bertanggung jawab menilai kemampuan mereka, mengevaluasi apakah pendidikan, pengalaman dan pertimabangannya cukup untuk suatu bentuk tanggung jawab yang dimaksudkan.
4.    Semua anggota harus tekun dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap klien, pekerjaan dan masyarakat. Ketekunan membuat suatu pelayanan yang tepat dan teliti secara keseluruhan dan memperhatikan standar profesi yang dapat dipakai dan etika.
5.    Kecakapan Profesional meminta anggota merencanakan dan mengawasi dengan cukup aktivitas profesional untuk pertanggungjawaban mereka.
Pernyataan Etika Profesi No. 3: Pengungkapan Informasi Rahasia Klien, menyatakan :
a.    Yang dimaksud dengan dikehendaki oleh standar profesi, hukum atau negara adalah:
-       Kewajiban anggota dalam mematuhi panggilan sidang atau tuntutan pengadilan.
-       Setiap anggota tidak boleh menghalangi atau menghindari pelaksanaan review dari anggota lainnya yang berwenang atau ditunjuk oleh IAI dan instansi lainnya yang mempunyai otoritas untuk itu.
-       Setiap anggota tidak boleh menghindari atau menghalangi penyelidikan Dewan Pertimbangan Profesi terhadap ketuhanan-ketuhanan yang ada.
b.    Anggota Dewan Pertimbangan Profesi atau Reviewer tidak boleh memanfaatkan atau mengungkapkan informasi klien kacuali atas tuntutan hukum atau pengadilan.
c.     Anggota yang mereview sehubungan dengan pembelian, penjualan atau merger dari seluruh atau bagian sebuah perusahaan harus melakukan pencegahan yang diperlukan (appropiate precautions).
Contoh: membuat Written Confidentially Agreement  (perjanjian tertulis untuk merahasiakan informasi yang diterima).
d.    Auditor boleh mengungkapkan nama-nama pemberi tugas kepada pihak lain tanpa meminta ijin dari pemberi tugas, kecuali bila pengungkapan nama tersebut mengungkapkan rahasia informasi atas pemberi tugas.
Contoh: Pengungkapan nama pemberi tugas yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
e.     Anggota yang menjadi auditor independen tidak boleh memberikan inside information kepada pihak lain mengenai pemberi tugas yang go public.
f.     Auditor terdahulu harus bersedia memperlihatkan audit working papers sebelumnya kepada auditor pengganti, berdasarkan permintaan pemberi tugas.
g.    Auditor independen dapat menggunakan jasa tenaga ahli lainnya, namun harus melakukan pencegahan untuk menjamin tidak adanya informasi rahasia pemberi tugas terungkap dalam menggunakan tenaga ahli lainnya tersebut.
Auditor independen yang menarik diri dari penugasannya karena menemukan pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah harus memperhatikan aspek hukum atas status dan kewajibannya bial auditor penggantinya ingin mengetahui alasan penarikan diri auditor independen tersebut. Auditor independen tersebut juga dapat menganjurkan pada auditor independen penggantinya untuk meminta ijin kepada pemberi tugas untuk dapat mendiskusikan segala masalah yang ada pada pemberi tugas secara bebas antara auditor independen sebelumnya dengan penggantinya.

D.       Opini Penulis

Dalam kasus Bre X ini penulis dapat menarik kesimpulan tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Bre X. Kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Bre X yaitu memanipulasi dan membayar pihak ketiga untuk membuat harga saham menjadi naik agar investor-investor tertarik untuk menanamkan modalnya. Independensi adalah kejujuran dan sikap adil yang harus dimiliki oleh seorang auditor. Dalam kasus ini Independensi pada auditor tidak dimilikinya karena PT Bre X mengiming-imingkan uang yang sangat besar kepada auditor agar harga sahamnya dinaikkan, karena dengan uanglah semua dapat dibeli. Penipuan yang dilakukan Bre X adalah kesalahan yang sangat besar  karena dengan memanipulasi harga saham itu akan membuat para investor kecewa dan merugi dan pada akhirnya Bre X sendiri pun akan bangkrut.


Sumber            : http://id.wikipedia.org/wiki/Bre-X

1 komentar: