I.
PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi Peraturan 101 melarang
anggota yang terlibat untuk memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam
klien audit, karena hal itu berpotensi merusaj independensi audit aktual
(indepenensi dalam fakta), dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas
independensi auditor (independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan
penting dalam peraturan yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan
saham :
Anggota yang Tercakup Peraturan 101 berlaku untuk anggota yang terlibat
yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi. Anggota yang tercakup meliputi :
1. Orang-orang pada tim penugasan atestasi.
2. Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang
mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan.
3. Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien.
4. Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi.
5. Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya.
6. Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut
di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang
beroperasi bersama.
- Kepentingan Keuangan Langsung vs Tidak Langsung.
Kepentingan keuangan langsung (direct financial interest) dikenal dengan kepemilikan lembar saham
atau ekuitas lainnya oleh para anggota keluarga dekatnya, sedangkan kepentingan
keuangan tidak langsung (indirect financial
interest) muncul ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi
bukan hubungan langsung, antara auditor dan kliennya.
- Material atau Tidak Material Materialitas.
Mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu
pelanggaran atas Peraturan 101 hanya untuk kepentingan tidak langsung.
Materialitas harus dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan
pendapatan seorang anggota.
II.
PERATURAN PERILAKU LAINNYA
1. Integritas dan Objektivitas
Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua
jasa, peratran 102 tentang integritas dan objektivitas. Interpretasi atas
Peraturan 102 menyatakan bahwa konflik kepentingan yang terlihat mungkin tidak
melanggar peraturan perilaku jika informasinya diungkapkan kepada kien anggota
atau yang mempekerjakan.
2. Standar Teknis
Ketiga Kode standar berikutnya berhubungan dengan
kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis.
- Peraturan 201-Standar Umum : (a) Kompetensi profesional, (b) Keseksamaan
profesional, (c) Perencanaan dan supervise, (d) Data relevan yang mencukupi.
- Peraturan 202- Ketaatan pada Standar.
- Peraturan 203- Prinsip-prinsip Akuntansi.
Tujuan utama persyaratan dari Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk
memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun standar teknis
lainnya.
3. Kerahasiaan
Para praktisi dilarang keras mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dari setiap jenis penugasan tanpa persetujuan klien.
Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang berkaitan dengan informasi rahasia
klien (confidential client information).
- Kebutuhan akan kerahasiaan File audit akuntan publik dapat diberikan kepada
orang lain atas seizing klien.
- Pengecualian atas Kerahasiaan.
a. Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis.
b. Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan.
c. Peer review.
d. Respons terhadap divisi etika.
4. Fee Kontinjen
Guna membantu akuntan publik mempertahankan
objektivitas dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya, dilarang
mendasarkan fee pada hasil penugasan. Peraturan 302 berhubungan dengan fee
kontinjen.
5. Tindakan yang dapat Didiskreditkan
Karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk
berperilaku dengan cara yang profesional, Kode Etika mempunyai aturan khusus
yang melarang tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesi. Peraturan 501
berisi tentang beberapa dari persyaratan sebagai berikut :
1. Penahanan catatan klien.
2. Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan.
3. Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen
pemerintah.
4. Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan.
5. Kelalaian mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga
pengatur lainnya.
6. Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
7. Kelalaian mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak.
Dalam anggaran rumah tangga AICPA dinyatakan bahwa keanggotaan AICPA dapat
dihentikan tanpa mempertimbangkan sanksi atas rmpat kejahatan :
a. Kejahatan yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1 tahun.
b. Kelalaian yang disengaja dalam menyerahkan SPT pajak penghasilan di mana
akuntan public, sebagai wajb pajak perorangan, diwajibkan menurut hukum untuk
menyerahkannya.
c. Menyerahkan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang atas nama akuntan
publik itu atau atas nama kliennya.
d. Sengaja membantu kien dalam menyiapkan dan menyajikan SPT pajak penghasilan
yang salah atau curang.
6. Iklan dan Permohonan
Untuk mendorong akuntan publik berperilaku secara
profesional, peraturan 502 juga melarang iklan atau permohonan yang palsu, menyesatkan,
atau menipu.
7. Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk
merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien
atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak
ketiga. Peraturan 503 mengatur tentang Komisi dan Fee Referal.
8. Bentuk dan Nama Organisasi.
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk
membentuk organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini,
sepanjang hal itu diizinkan oleh hukum
negara bagian: perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum,
korporasi profesional, perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan
dengan kewajiban terbatas.
III.
KODE PERILAKU PERATURAN
1. Peraturan 102-Integritas Dan Objektivitas
Dalam melaksanakan setiap jasa
professional, seorang CPA harus menjaga objektivitas dan integritas, harus
bebas dari pertentangan kepentingan, dan tidak diperbolehkan salah menyajikan
fakta atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Peraturan 201-Standar Umum
Setiap anggota harus memenuhi
standar-standar berikut ini dan setiap interprestasi dari badan-badan yang
ditunjuk oleh dewan.
a. Kompetensi Profesional. Hanya melaksanakan jasa profesional
yang diyakini dapat diselesaikan oleh anggota atau kantor akuntan publik dengan
kompetensi profesional.
b. Penggunaan kemahiran profesional. Mempergunakan kemahiran
profesional dengan cermat dan seksama dalam melaksanakan setiap jasa profesional.
c. Perencanaan dan supervisi. Merencanakan dengan cermat dan
mengawasi jalannya pelaksanaan jasa profesional.
d. Data relevan yang mencukupi. Memperoleh data relevan yang
mencukupi agar mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau
rekomendasi yang berkaitan dengan setiap jasa profesional yang dilaksanakan.
3. Peraturan 202-Kepatuhan Terhadap Standar
Seorang CPA yang melaksanakan
auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya harus memenuhi standar-standar dan setiap interpretasi yang diterbitkan
oleh badan-badan yang ditunjuk oleh Dewan.
4. Peraturan 203-Prinsip-Prinsip Akuntansi
Seorang CPA tidak dibenarkan
untuk :
a. Meyatakan pendapat atau menyatakan bahwa laporan keuangan atau
data keuangan lain dari setiap entitas yang diauditnya telah disajikan sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Menyatakan bahwa ia tidak mengetahui setiap modifikasi
material yang dilakukan pada laporan atau data tersebut mengandung penyimpangan
dari prinsip akuntansi yang telah ditetapkan oleh badan berwenang yang ditunjuk
oleh dewan untuk menyusun prinsip-prinsip yang mempunyai dampak material
terhadap keseluruhan laporan atau data.
5. Peraturan 301-Informasi Rahasian Klien
Setiap anggota yang melakukan
praktik publik tidak diperkenankan untuk mengungkapkan semua informasi rahasia
klien tanpa izin khusus dari klien.
6. Peraturan 302-Honor Kontinjen
Setiap anggota yang melakukan
praktik publik tidak diperkenankan untuk :
a. Melaksanakan jasa profesional dengan menerima honor kontinjen
atau imbalan semacam itu dari klien yang CPA atau kantor akuntan publiknya juga
melaksanakan :
- Suatu audit atau review atas laporan keuangan.
- Suatu kompilasi laporan keuangan, dimana anggota mengharapkan
atau mungkin mengharapkan adanya pihak ketiga yang akan menggunakan lapora
keuangan dan laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi Pemeriksaan
atas informsi keuangan prosfektif.
b. Membuat surat pemberitahuan pajak pengahasilan perdana atau
yang telah diperbaiki atau klaim atas pengembalian paja untuk honor kontinjen.
7. Peraturan 501-Tindakan Yang Mendiskreditkan
Seorang CPA tidak boleh melakukan
suatu perbuatan yang mendiskreditkan profesi.
8. Peraturan 502-Periklanan Dan Bentuk Solisitasi Lainnya
Setiap anggota yang melakukan
praktik publik tidak diperkenankan untuk mendapatkan klien dengan cara memasang
iklan atau bentuk solitasi lainnya dalam segala hal yang salah, menyesatkan,
atau menipu. Solitasi dengan cara memaksa, yang melampaui batas, atau
melecehkan dilarang.
9. Peraturan 503-Komisi Dan Honor Referral
a. Larangan Komisi Seorang AICPA yang melakukan praktik publik
tidak diperkenankan memberikan rekomendasi atau referensi produk atau jaa pihak
lain kepada klien demi mendapatkan komisi, atau memberikan rekomendasi atau
referensi produk atau jasa yang disediakan oleh klien untuk mendapatkan
komisis, atau menerima komisi ketika CPA juga sedang melaksanakan jasa berikut
ini bagi klien :
- Suatu audit atau review bagi laporan keuangan.
- Kompilasi laporan keuangan.
- Pemeriksaan laporan keuangan prospektif.
b. Pengungkapan Komisi Yang Diperkenankan.
c. Honor Referal Seorang CPA mendapatkan honor referral karena
merekomendasikan atau merujuk jasa CPA apapun kepada setiap orang atau entitas,
atau yang membayar honor referral untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan
hal tersebut kepada klien.
10. Peraturan 505-Bentuk Organisasi Dan Nama
Seorang CPA dapat membuka praktik
akuntan hanya dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh hukum dan peraturan
Negara bagian yang cirri-cirinya sesuai dengan ketentuan dari resolusi dewan. Seorang
CPA tidak diperkenankan membuka praktik akuntan publik dengan nama yang dapat
menyesatkan. Nama dari satu pemilik yang lama dapat dicantumkan dalam nama
kantor organisasi penrus. Sebuah kantor tidak dapat menyebut dirinya sendiri
sebagai “Anggota American institute of certified publik accountans”, kecuali
semua partner atau pemiliknya adalah anggota dari lembaga tersebut.
Sumber :
-
Lestari, Wiji. Mei 2012.
Etika Profesional.
-
Umam, Nasirul. Februari
2014. Etika Profesional Audit.
Disusun
Oleh :
M.
Ruswandi Alfan
24211973
4 EB25