Nama : M. Ruswandi Alfan
NPM : 24211973
Kelas : 4 EB 25
A. Sejarah
Singkat Bre X
Bre-X Minerals Ltd.,
anggota Kelompok
perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang
pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan.
Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah
menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga
sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun
setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada)
di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan
kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.
Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces
(6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata
ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel
utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah
laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan
dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan
sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah
Kanada.
Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut
pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003. Felderhof tetap tinggal di Kepulauan
Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi
dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara
lain. Pada 2000
dan 2001,
Komisi
Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider
trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors
pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan
ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember
2003 bandingnya juga
ditolak.
Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember
2004 dan diharapkan akan
berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005. Kasus ini berlanjut terus dan pada 21
Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi
Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung
pengadilan di Balai Kota
Lama (Toronto).
B. Cerita Tentang Bre X
"CINDERELLA", itulah julukan yang diberikan
kalangan industri pertambangan untuk Bre-X. Perusahaan gurem yang tak terkenal
ini mendadak melesat ke jajaran elite pertambangan dunia lantaran
"menemukan" tambang emas Busang yang sempat diyakini memiliki
kandungan emas terbesar di dunia, tapi ternyata pepesan kosong belaka. Inilah
skandal yang lebih banyak dibicarakan di luar negeri ketimbang di Indonesia
sendiri. Meski jumlah emasnya ternyata tak seberapa, Busang sempat menjadi
rebutan seru yang melibatkan raksasa internasional sampai perusahaan anak dan
kroni Soeharto. Tim Investigasi TEMPO merangkum bahan-bahan dari beberapa buku,
melengkapinya dengan riset media internasional via internet, dan
mengonfirmasikan perkembangan terakhir kepada pihak yang relevan.
Dua orang bertopeng masuk ke sebuah rumah mewah di Nassau,
Kepulauan Bahama, suatu malam di musim semi tahun ini. Mereka menerobos kamar
tidur, membangunkan tuan rumah, mengikat tangannya, dan menodongkan senjata ke
kepalanya.
Tak ada yang dirampok. Sang "ninja" hanya
mengancam David Walsh, mantan presiden komisaris dan direktur utama Bre-X
Minerals Ltd. "Dua orang itu menuntut uangnya kembali," kata
Jannette, istri David. "Atau mereka akan membunuhnya." Ternyata, dua
manusia bertopeng itu benar-benar membunuhnya secara tidak langsung. David
meninggal tiga pekan kemudian, pada Juni lalu. Karena serangan otak.
Cerita itu diungkap koran nasional Kanada The Globe and
Mail edisi 10 November lalu, hanya sepekan setelah koran The Philippine Daily
Inquirer, di seberang Lautan Pasifik, menurunkan artikel tentang sebuah
kematian lain: "Bunuh Diri atau Dibunuh? Kematian si Ahli Geologi Masih
Misterius".
Ahli geologi yang dimaksud adalah Michael de Guzman.
Penerobos hutan dan pemburu emas asal Filipina itu membuat kegemparan besar
pada awal 1997. Dalam perjalanan menuju Busang, Kalimantan Timur, De Guzman
terjun dari helikopter Alouette 3 yang ditumpanginya.
Dua kematian belum cukup
De Guzman adalah salah satu penemu tambang milik Bre-X
itu"temuan deposit emas terbesar dalam sejarah umat manusia". Berita
kematiannya, dan pengungkapan fakta sepekan kemudian bahwa Busang ternyata
hanya pepesan kosong, menimbulkan riak gelombang besar ke pasar-pasar saham
Kanada dan Amerika Serikat.
Saham Bre-X yang terdaftar di Toronto, Montreal, Alberta,
dan NASDAQ rontok di tengah kepanikan para pemiliknya. Sistem komputer di
Lantai Bursa Toronto crash akibat terlalu banyak orang yang berniat menjual
sahamnya. Dan hanya dalam tempo setengah jam, saham Bre-X terjun bebas,
kehilangan 85 persen nilainya atau sekitar US$ 4,5 miliar.
Seperti di California seabad lalu, banyak orang Kanada
terhipnotis "demam emas" Busang. Mereka berharap kaya seketikatanpa
harus mengarungi Pasifik, membawa cangkul dan sekop ke pedalaman Kalimantan
yang penuh ular, babi hutan, dan nyamuk ganas. Mereka berlomba membeli saham
Bre-X, membuat nilainya terus meroket, naik 1.100 persen dalam tempo empat
bulan, dan tak mengherankan menjadikannya salah satu saham unggulan di Bursa
Toronto.
Lawrence Beadle, penduduk Kota New Westminster, Provinsi
British Columbia, adalah salah satunya. Dia membeli saham Bre-X senilai US$ 3
jutasebagian dari uang pinjamanuntuk bekal pensiunnya dari praktek sebagai
pengacara kriminal. Dua pekan setelah De Guzman terjun 250 meter dari langit,
Beadle meraih pistol dari laci dan menghunjamkan satu peluru ke kepalanya
sendiri. Tewas seketika.
Investor lain yang jatuh miskin meledak dalam amarah.
Mereka mengirimkan ancaman bom ke kantor-kantor Bre-X, meski akhirnya itu
terbukti hanya ancaman. Skandal Busang memiliki semua unsur drama yang hanya
bisa disaingi oleh film rekaan Hollywood atau novel John Grisham. Media massa
internasional layak menyebutnya sebagai "Skandal Terbesar Abad Ini".
Kematian misterius di tengah hutan; pria bertopeng, pistol; teknik penipuan
yang sangat rapi dan ilmiah; serta begitu banyak uang yang dipertaruhkan. Tidak
hanya itu. Busang adalah juga kisah tentang ketamakan, pengkhianatan, dan
patgulipat yang melibatkan orang-orang di tempat tinggi serta bereputasi
internasional.
Akhir tahun lalu, sebuah tim penyidik independen swasta
menyimpulkan kasus ini sebagai semata penipuan oleh para ahli eksplorasi di Busang,
dengan De Guzman sebagai pusatnya. David Walsh, meski sempat memperoleh
keuntungan besar-besaran dari naiknya saham Bre-X, dinilai bersih dari
keterlibatan dalam persekongkolan.
De Guzman dan kawan-kawan, menurut laporan itu,
menyuntikkan butiran emas ke dalam sampel hasil pengeboran yang membuat
laboratorium independen pengujinya menyimpulkan kandungan emas Busang sangat
fantastis. Mereka punya motif: mencegah Busang ditutup dan mereka kehilangan
lahan pekerjaan. Mereka didorong menipu terus-menerus karena tekanan gairah
terhadap saham Bre-X yang terus meroket. Baik De Guzman maupun teman-teman
Filipinanya, menurut laporan itu, juga diuntungkan oleh penjualan saham.
Para penyidik juga disebut telah mewawancarai pendulang
tradisional yang mengaku menjual butiran emas senilai US$ 20.000 kepada De
Guzman. Namun, tetap mencengangkan bahwa dua lusin ahli geologi yang pernah
dikirim oleh lembaga-lembaga keuangan terkemuka Amerika Utara ke Busang tak
menandai "kesalahan prosedur eksplorasi" itu. Dan meski semula tidak
dikenal, bukankah Busang menjadi sorotan dunia sebagai industri tambang yang
eksotisyang sempat menarik minat raksasa pertambangan seperti Barrick dan
Placer Dome?
Akuratkah laporan itu? Penyidikan independen itu memang
didanai oleh Bre-X. Namun, hal itu dilakukan oleh sebuah tim pimpinan Doug Hunt
(pengacara berwibawa dari Toronto) dan Rod Stamler (mantan detektif kepolisian
Kanada)keduanya dikenal memiliki reputasi serta integritas bagus di bidangnya.
Sayangnya, De Guzman sendiri sudah tak bisa dikorek
kesaksian atau pembelaannya. Demikian pula David Walsh. Akan halnya John
Felderhof, mentor De Guzman, dia sudah ngumpet di Kepulauan Cayman menjelang
skandal terungkap, tak bisa dicapai karena ketiadaan perjanjian ekstradisi. Bagaimana
penyidikan di Indonesia? Brigjen (Pol.) Ahwil Luthan, nama penyidik yang banyak
dikutip media asing kala itu, tak bersedia menjawab pertanyaan TEMPO. Kini dia
menjabat gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Direktur Serse Ekonomi
Polri, Kolonel Made M. Pastika, menyatakan kasus Busang itu "belum
ditutup" melainkan "masing digantung" (suspended). "Kami
lebih banyak hanya membantu kepolisian Kanada, dan kami kini tengah menunggu
kepastian dari sana," katanya.
Skandal Busang terbukti menjadi lahan kejahatan sempurna:
para korban (investor yang jatuh miskin) di satu yurisdiksi, sementara para
tersangkanya telah mati atau berada di tempat yang tak terjangkau hukum. Buku-buku
hasil investigasi para wartawan KanadaDiane Francis (Bre-X: The Inside Story),
Douglas Goold dan Andrew Willis (The Bre-X Fraud), dan Brian Hutchinson (Fools
Gold: The Making of a Global Market Fraud)tidak menemukan kepastian tentang
misteri De Guzman. Dengan polisi, militer, serta pemerintahannya yang korup,
tulis Francis dalam bukunya, misteri tentang kemungkinan De Guzman dibunuh, dan
oleh siapa, lebih sulit diudari.
Sebaliknya, para penulis itu memaparkan secara rinci
lika-liku perebutan Busang yang membuat nama Indonesia menjadi lebih terkenal
di Baratdalam maknanya yang buruk. Satu bulan sebelum De Guzman tewas,
pemerintah Indonesia mengumumkan "jalan keluar" dari sengketa dan
kontroversi yang panjang serta memalukan menyangkut Busang. Dalam konteks
sekarang, penyelesaian itu tak kalah memalukan dan justru menunjukkan satu saja
contoh bagaimana Keluarga Cendana dan para kroninya menjarah kekayaan negeri
ini. (lihat: Mengerat Busang di Tapos).
Semua gara-gara emas. Di masa lalu, perburuan emas telah
memicu perang dan penjajahan. Dan "si kuning kemilau" belum berhenti
merangsang nafsu tamak dan kejahatan. "Emas," tulis Mark Twain
bertahun lalu, "adalah terowongon di bawah tanah dengan para penipu
berkerumun di atasnya."
C.
Independensi
Mental
Definisi Independensi Akuntan Publik
Independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Carey dalam Mautz
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang
terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti
khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik
merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan
independensi profesi (profession
independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
4.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi independensi auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa
bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan
opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak
menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah
lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh
auditor.
Independensi akuntan publik
dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau
mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dalam
Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai
berikut :
1.
Ikatan keuangan dan usaha dengan klien.
2.
Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan
klien.
3.
Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan
klien.
Sedangkan menurut Shockley
(1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh
faktor :
1.
Persaingan antar akuntan publik.
2.
Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada
klien.
3.
Ukuran KAP.
4.
Lamanya hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang
mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi
oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan
auditor selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang
mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari
independensi dalam penampilan.
Integritas
dan objektivitas
Kode etik Akuntan Indonesia
pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan
tugasnya”. Secara lebih khusus untuk profesi akuntan publik, Kode Etik
Akuntan Indonesia pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa seorang akuntan publik harus
mempertahankan sikap independen. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang
bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya, tanpa
tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu. Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan
objektivitas dalam melakukan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas ia akan
bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas ia
akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu
atau kepentingan pribadi.
Objektivitas berarti tidak
memihak dalam melaksanakan semua jasa. Sebagai contoh, asumsikan seorang
auditor yakin bahwa piutang usaha mungkin tak tertagih, tetapi kemudian
menerima pendapat manajemen tanpa mengevaluasi kolektibilitas secara
independen. Auditor telah mendelegasikan pertimbangannya dan karenanya
kehilangan objektivitas. Sekarang misalkan seorang akuntan publik sedang
menyiapkan SPT untuk sebuah klien, dan sebagai penasehat klien, menganjurkan
klien itu untuk mengadakan pengurangan pada SPTnya yang menurutnya sah, dengan
sejumlah pendukung tetapi tidak lengkap. Ini bukan merupakan pelanggaran baik
atas objektivitas ataupun integritas karena dapat diterima seorang akuntan
publik menjadi penasehat klien untuk perpajakan dan jasa manajemen. Jika
akuntan publik ini menganjurkan klien untuk mengadakan pengurangan tanpa
pendukung sama sekali, tetapi hanya karena sedikit kemungkinannya akan
diketahui oleh kantor inspeksi pajak, maka berarti telah terjadi pelanggaran. Pelanggaran
itu adalah salah pernyataan atas fakta sehingga integritas akuntan publik itu
ternoda.
Bebas dari pertentangan
kepentingan berarti tidak adanya hubungan yang dapat mengganggu objektivitas
dan integritas. Misalnya, tidak layak bagi auditor, yang juga seorang
pengacara, untuk membela klien dalam perkara pengadilan. Pengacara adalah
pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap tidak memihak.
Di Amerika Serikat terdapat
aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA (American Institute of Certified
Public Accountants) yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu Peraturan 201
sampai dengan 203.
Peraturan
201- Standar Umum. Setiap anggota harus menaati standar-standar
berikut dan setiap interpretasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk
oleh Dewan.
A. Kompetensi profesional.
Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu diselesaikan oleh
pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi profesional.
B. Kemahiran profesional. Mempergunakan
kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa profesional.
C.
Perencanaan
dan pengawasan. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi
pelaksanaan jasa profesional.
D. Data relevan yang mencukupi.
Mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk
membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa
profesional yang dilakukan.
Peraturan
202 – Ketaatan pada Standar. Seorang anggota yang melaksanakan audit,
review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya
harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang ditetapkan
oleh Dewan.
Peraturan
203 – Prinsip Akuntansi. Seorang anggota tidak dibenarkan (1)
menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan dan data keuangan
lain dari satuan usaha yang diauditnya disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa dia tidak mengetahui
setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan
data dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, jika
laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan perumus yang ditunjuk oleh Dewan untuk menyusun prinsip yang
mempunnyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Akan tetapi,
jika dia mampu menunjukkan bahwa dalam keadaan tersebut terdapat penyimpangan
atas isi laporan atau data, yang dapat menyebabkan laporan keuangan tersebut
dapat menyesatkan, dia harus menjelaskan di dalam laporannya mengenai
penyimpangan tersebut, akibat yang akan menyertainya, dan sepanjang dianggap
praktis, dan alasan-alasan mengapa terjadinya pernyataan yang menyesatkan jika
tetap berpegang pada prinsip yang berlaku.
Di Indonesia terdapat aturan
mengenai Kecakapan Profesional, pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi sebagai
berikut:
1.a.
Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya
sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
b.
Jika seorang anggota memeprkerjakan staf dan
ahli lainnya untuk pelaksanaan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan
kepada mereka, keterikatan akuntan pada kode etik, dan ia tetap bertanggung
jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk
bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk memberi
saran atau bila merekomendasikan ahli alin itu kepada kliennya.
2.
Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan
profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam pelaksanaan
tugasnya.
3.
Setiap anggota harus menolak setiap penugasan
yang tidak akan dapat diselesaikannya
Dalam Pernyataan Etika Profesi No. 2 tentang
Kecakapan Etika Profesional dinyatakan:
Anggota harus memperhatikan standars teknik
profesi dan etika berupaya terus untuk meningkatkan kemampuan, kualitas
pelayanan dan pelaksanaan tanggung jawab profesional untuk mendapatkan
kemampuan anggota yang baik.
1. Kecakapan
(due care) mengaharapkan anggota
melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kecakapan dan ketekunan. Hal ini
memperlihatkan suatu kewajiban dalam pengadaan dan pelayanan yang profesional
untuk mendapatkan kemampuan anggota yang memperhatikan kepentingan utama dari
setiap pelayanan/jasa yang diadakan dan kosisten dengan tanggung jawab profesi
bagi masyarakat.
2. Kemampuan
atau kompetisi didapatkan dari perpaduan pendidikan dan pengalaman. Dimulai
dengan penguasaan pendidikan umum bagi penunjukkan sebagai auditor independen.
Pemeliharaan kemampuan mengharapkan suatu komitmen untuk mempelajari dan
meningkatkan kemampuan profesional. Ini merupakan tanggung jawab anggota. Dalam
semua penugasan dan tanggung jawabnya, setiap anggota harus berusaha mencapai
tingkat kemampuan yang menjamin bahwa kualitas pelayanan anggota telah sesuai
dengan tingkat profesional yang dituntut oleh standar profesi.
3. Kemampuan
adalah suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan
pengetahuan yang dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap
dan baik. Hal ini membuat suatu pembatasan terhadap kemampuan anggota. Setiap
anggota bertanggung jawab menilai kemampuan mereka, mengevaluasi apakah
pendidikan, pengalaman dan pertimabangannya cukup untuk suatu bentuk tanggung
jawab yang dimaksudkan.
4. Semua
anggota harus tekun dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap klien, pekerjaan
dan masyarakat. Ketekunan membuat suatu pelayanan yang tepat dan teliti secara
keseluruhan dan memperhatikan standar profesi yang dapat dipakai dan etika.
5. Kecakapan
Profesional meminta anggota merencanakan dan mengawasi dengan cukup aktivitas
profesional untuk pertanggungjawaban mereka.
Pernyataan Etika Profesi No. 3: Pengungkapan
Informasi Rahasia Klien, menyatakan :
a. Yang
dimaksud dengan dikehendaki oleh standar profesi, hukum atau negara adalah:
-
Kewajiban anggota dalam mematuhi panggilan
sidang atau tuntutan pengadilan.
-
Setiap anggota tidak boleh menghalangi atau
menghindari pelaksanaan review dari anggota lainnya yang berwenang atau
ditunjuk oleh IAI dan instansi lainnya yang mempunyai otoritas untuk itu.
-
Setiap anggota tidak boleh menghindari atau
menghalangi penyelidikan Dewan Pertimbangan Profesi terhadap
ketuhanan-ketuhanan yang ada.
b. Anggota
Dewan Pertimbangan Profesi atau Reviewer tidak boleh memanfaatkan atau mengungkapkan
informasi klien kacuali atas tuntutan hukum atau pengadilan.
c. Anggota
yang mereview sehubungan dengan pembelian, penjualan atau merger dari seluruh
atau bagian sebuah perusahaan harus melakukan pencegahan yang diperlukan (appropiate precautions).
Contoh:
membuat Written Confidentially Agreement (perjanjian tertulis untuk merahasiakan
informasi yang diterima).
d. Auditor
boleh mengungkapkan nama-nama pemberi tugas kepada pihak lain tanpa meminta
ijin dari pemberi tugas, kecuali bila pengungkapan nama tersebut mengungkapkan
rahasia informasi atas pemberi tugas.
Contoh:
Pengungkapan nama pemberi tugas yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
e. Anggota
yang menjadi auditor independen tidak boleh memberikan inside information kepada pihak lain mengenai pemberi tugas yang go public.
f. Auditor
terdahulu harus bersedia memperlihatkan audit working papers sebelumnya kepada
auditor pengganti, berdasarkan permintaan pemberi tugas.
g. Auditor
independen dapat menggunakan jasa tenaga ahli lainnya, namun harus melakukan
pencegahan untuk menjamin tidak adanya informasi rahasia pemberi tugas
terungkap dalam menggunakan tenaga ahli lainnya tersebut.
Auditor independen yang menarik diri dari penugasannya
karena menemukan pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah
harus memperhatikan aspek hukum atas status dan kewajibannya bial auditor
penggantinya ingin mengetahui alasan penarikan diri auditor independen
tersebut. Auditor independen tersebut juga dapat menganjurkan pada auditor
independen penggantinya untuk meminta ijin kepada pemberi tugas untuk dapat
mendiskusikan segala masalah yang ada pada pemberi tugas secara bebas antara
auditor independen sebelumnya dengan penggantinya.
D.
Opini
Penulis
Dalam kasus Bre X ini penulis dapat menarik kesimpulan
tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Bre X. Kasus penipuan yang
dilakukan oleh PT Bre X yaitu memanipulasi dan membayar pihak ketiga untuk
membuat harga saham menjadi naik agar investor-investor tertarik untuk
menanamkan modalnya. Independensi adalah kejujuran dan sikap adil yang harus
dimiliki oleh seorang auditor. Dalam kasus ini Independensi pada auditor tidak
dimilikinya karena PT Bre X mengiming-imingkan uang yang sangat besar kepada
auditor agar harga sahamnya dinaikkan, karena dengan uanglah semua dapat
dibeli. Penipuan yang dilakukan Bre X adalah kesalahan yang sangat besar karena dengan memanipulasi harga saham itu
akan membuat para investor kecewa dan merugi dan pada akhirnya Bre X sendiri
pun akan bangkrut.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bre-X
TULISANNYA BIKIN PUSING YANG NGEBACA
BalasHapus