I. APAKAH ETIKA ITU
Etika (ethics) secara garis besar didefinisikan sebagai serangkaian prinsip
atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun
kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan Etika, Perilaku etis sangat diperlukan
oleh masyarakat agar dakpat berfungsi secara teratur. Kebutuhan akan etika
dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum
dimasukkan dalam undang-undang. Mengapa Orang-orang Bertindak
Tidak Etika, Sebagian orang mendefinisikan
perilaku tidak etis sebagai tindakan yang berbeda dengan apa yang mereka anggap
tepat dilakukan dalam situasi tertentu. Dua alasan utama mengapa seseorang
bertindak tidak etis, yaitu standar etis seseorang berbeda dengan masyarakat
umum, dan orang memilih untuk bertindak mementingkan diri sendiri.
-
Standar Etika Seseorang Berbeda dengan Masyarakat Umum
Sebagian besar orang yang
melakukan tindakan tersebut tidak menunjukkan penyesalan saat tertangkap,
karena standar etika mereka berbeda dengan yang berlaku di masyarakat secara
keseluruhan, misalnya: perampok bank, pencuri, pengedar obat terlarang. Selain
itu ada juga yang melanggar nilai etis, misalnya: berbohong saat mengisi aplikasi
lamaran kerja.
-
Orang Memilih untuk Bertindak Mementingkan Diri Sendiri
Sebagian perilaku tidak etis
disebabkan oleh tindakan yang mementingkan diri sendiri. Misalnya: skandal
politik terjadi akibat adanya keinginan untuk mendapatkan kekuasaan politik;
kecurangan dalam mengisi SPT pajak dan laporan pengeluaran dimotivasi oleh
ketamakan atas uang.
II. ETIKA dan PENDIDIKAN ETIKA
Menurut Magnis-Suseno (1985) etika normatif terbagi
atas dua, yaitu tolak ukur pertanggungjawaban moral dan menuju kebahagiaan.
Tolak ukur pertanggungjawaban moral meliputi etika wahyu, etika peraturan,
etika situasi, dan etika relativisme. Sedangkan etika normatif menuju
kebahagiaan meliputi egoisme, pengembangan diri, dan utilitarisme. Disamping
itu, Hardjoeno (2002) membagi jenis etika atas empat kelompok yaitu, etika
normatif, etika peraturan, etika situasi dan relativisme. Pengelompokkan etika
normatif dan jenis etika tersebut, juga terdapat dalam multidimensional ethics
scale (Cohen et al 1993) yang mengembangkan atas empat dimensi yaitu, dimensi
justice/relativist, dimensi egoism, dimensi utilitarian, dan dimensi
contractualism. Ward. et al (1993) mendefinisikan etika sebagai sebuah proses,
yaitu proses penentuan yang kompleks tentang apa yang harus dilakukan dalam
situasi tertentu. Argumen ini berdasarkan ketidakpastian terlalu sederhananya
persepsi umum atas pengertian etika yang hanya dianggap pernyataan benar-salah
atau baik-buruk. Prose itu sendiri meliputi penyeimbangan pertimbangan sisi
dalam (inner) dan sisi luar (outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari
pengalaman dan pembelajaran masing-masing individu.
Kode etik dalam perspektif pendidikan adalah
perjanjian bersama mengenai tingkah dan perilaku yang diharapkan bisa
dilaksanakan profesi dengan baik (Ronny:2008). Saat ini berprofesi sebagai
akuntan khususnya akuntan publik regenerasinya tidak seperti yang diharapkan.
Sekarang, bagaimana menarik minat mahasiswa supaya tertarik menjadi akuntan
publik, tentu ini persoalan kita bersama, KAP juga harus bertanggung jawab
untuk memberikan gambaran apa itu akuntan publik karena mereka langsung terjun
ke lapangan. Tentu harapan kita adalah KAP dikelola oleh akuntan muda, dan
senior diharapkan tidak pelit dalam memberikan ilmu yang berkaitan dengan
perkembangan audit. Tujuan pendidikan etika menurut Wynd and Mager (1989) dalam
Mc Donald dan Donleavy (1995) adalah tidak mengubah cara mahasiswa menganggap
bagaimana seharusnya mereka bertindak dalam situasi tertentu. Tujuan yang lebih
layak adalah bagaimana membuat mahasiswa lebih menyadari dimensi etika dan
sosial dalam setiap pengambilan keputusan bisnis mereka, sehingga diharapkan
bisnis ini akan menjadi komponen dalam proses pengambilan keputusan mereka
kelak.
Sedangkan Loeb (1988) dan Hiltebeiltel dan Jones
(1992) mengemukakan tujuan pendidikan etika dalam bidang akuntansi adalah:
1.
Menghubungkan pendidikan akuntansi kepada
persoalan-persoalan etis.
2.
Mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai
implikasi etis.
3.
Mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas
tanggung jawab moral.
4.
Mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan
konflik etis.
5.
Belajar menghubungkan dengan ketidakpastian
profesi akuntansi.
6.
Menyusun tahapan untuk suatu perubahan dalam perilaku
etis.
7.
Mengapresiasikan dan memahami sejarah dan
komposisi seluruh aspek etika akuntansi dan hubungan terhadap bidang umum dan
etika.
III. ETIKA PROFESI AKUNTAN
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki
komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus
yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa
etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas
pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi
yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku
yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang
tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat
dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu
yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam
kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
3.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
IV. Cara-cara Akuntan
Publik Didorong untuk Memperlakukan Diri Mereka secara Profesional
Cara-cara Profesi dan
Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Berperilaku pada Tingkat yang Tinggi
1.
GAAS dan Interprestasi.
2.
Persyaratan pendidikan
berkelanjtan.
3.
Ujian CPA.
4.
Kewajiban Hukum.
5.
Pengendalian Mutu.
6.
Peer Review.
7.
PCAOB dan SEC.
8.
Kode Perilaku Profesional.
9.
Seksi Praktik AICPA.
10. Perilaku personil Kantor akuntan publik
Dua faktor yang paling
berpengaruh adalah Kode Perilaku AICPA serta
PCAOB dan SEC. Kode Perilaku Profesional berarti
memberikan standar perilaku kepada semua anggota AICPA. PCAOB berwenang untuk
menetapkan standar etika dan independensi bagi auditor perusahaan public, dan
SEC juga memainkan peran penting dalam menetapkan standar independensi bagi
auditor perusahaan public.
V. PCAOB SEC
Persyaratan Independesi SEC untuk Audit Perusahaan
Publik (SEC Independence Requirement for Audit of Public Companies). SEC
menspesifikasikan sembilan kategori yang dengan beberapa pengecualian
dipertimbangkan dapat menurunkan independensi jika diberikan kepada klien perusahaan
publik :
- Pembukuan
atau jasa lainnya yang terkait dengan pencatatan akuntansi atau laporan
keuangan klien audit.
- Desain
dan implementasi sistem informasi keuangan.
- Jasa
penilaian atau valiasi, pendapat kewajaran, atau laporan kontribusi.
- Jasa
akturia.
- Jasa
audit internal yang bersumber dari luar.
- Fungsi
manajemen atau sumber daya manusia.
PCAOB
SOX menetapkan suatu
lembaga semi pemerintah yang dinamakan Public Company Accounting Oversight
Board (PCAOB), yang mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan
kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik.
SOX juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola
perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan
keuangan yang lebih dikembangkan.
Tugas dari PCAOB adalah:
1.
Mendaftar akuntan publik
yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mencatatkan bursanya
pada pasar modal.
2.
Menetapkan standar tentang
audit, pengendalian mutu, etika, independensi, dan standar yang lain terkait
dengan proses penyusunan laporan audit untuk perusahaan publik.
3.
Melakukan pengawasan
terhadap kantor akuntan publik.
4.
Melakukan penyelidikan dan
penegakan disiplin termasuk memberikan sanksi jika diperlukan kepada kantor
akuntan publik atau perorangan yang berasosiasi dengan suatu kantor akuntan
publik.
Inspeksi
PCAOB atas Kantor Akuntan Publik Terdaftar
Tujuan dari inspeksi PCAOB adalah untuk memastikan
bahwa KAP terdaftar dalam hubungannya dengan audit perusahaan publik, mematuhi
Undang-undang Sarbanes-Oxley, peraturan PCAOB, perusahaan SEC, dan standar
profesional. PCAOB melakukan inspeksi khusus pada dasar informal ketika
memiliki penyebab tertentu, tetapi frekuensi dimana pemeriksaan rutin dilakukan
diatur oleh hukum.
VI.
Kode Perilaku Profesional
Dalam dunia lembaga
akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu
peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik
sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota
maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng
istasi akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai instasi dibidang akuntansi IAI,
dan setiap Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki etika etika
akuntansi tersendiri. Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h. Kepercayaan.
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Kode
Perilaku Profesional AICPA, Kerangka kerja komprehensif bagi auditor.
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian :
- Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk
dan perilaku ideal.
- Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman
tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui :
- Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct).
- Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional :
a. Tanggung
jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan
pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
b. Kepentingan
publik
Anggota
harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme.
c. Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
d. Objektivitas
dan Independesi
Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam
pelaksanaan tanggung jawab profesional.
e. Kecermatan
dan keseksamaan
Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
f. Lingkup
dan sifat jasa
Anggota
dalam praktik publik harus mengamati Prinsip-prinsip Perilaku Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Aturan
perilaku dikelompokkan dalam lima kategori:
1. Indepedensi,
Integritas, dan Objektivitas.
2. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi.
3. Tanggung
Jawab kepada Klien.
4. Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi.
5. Tanggung
Jawab dan Praktik Lain.
Sumber :
- Gunadarman,
Wartawarga. Januari 2010. Perilaku Profesional, Independensi dan Pengendalian
Mutu.
- Lestari,
Wiji. Mei 2012. Etika Profesional.
- Nelolov.
Oktober 2011. Etika Profesi Akuntansi.
- Ningsih,
Tri Utami. November 2014. Kode Etik Perilaku Akuntansi.
- Sari,
Kartika Mega. Agustus 2011. Sarbanes Oxley Act (SOX).
Disusun Oleh :
M. Ruswandi Alfan
4 EB 25
24211973
Tidak ada komentar:
Posting Komentar