KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur saya panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan
ridho-Nya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun
terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli
kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini
telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi
yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan
wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim
penyusun.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Hukum
Perdata adalah
hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang
yang lain. Hal yang diatur dalam Hukum Perdata hanya hal-hal yang berkaitan
dengan hubungan orang perorang, jika diluar dari itu bukan termasuk wewenang
hukum perdata.
Hukum perdata dapat lahir dari UU
dan Perjanjian. Hukum Perdata mempunyai sumber referensi utama yang disebut
dengan KUHPer (Kitab Undang-undang
Hukum Perdata) atau yang biasa dikenal dengan sebutan BW (Burgerlijk Wetboek).
Jadi jangan bingung kalau sewaktu-waktu ada keterangan pasal yang ditulis Pasal
1028 BW, itu sama saja dengan Pasal 1028 KUHPer.
Pembagian Hukum Perdata dapat
dikelompokkan berasal dari dua kategori. Pertama, pembagian Hukum Perdata
menurut Ilmu Pengetahuan, yang
menyebutkan bahwa Hukum Perdata terdiri atas hal-hal tentang orang, tentang
keluarga, tentang harta kekayaan, tentang waris. Kedua, pembagian hukum menurut
KUHPer disesuaikan dengan
buku-buku yang ada di KUHPer.
2. Rumusan Masalah
-
Apa hukum
perdata yang berlaku di indonesia ?
-
Sejarah
singkat terjadinya hukum perdata ?
-
Pengertian
dan keadaan hukum di indonesia ?
-
Apa saja
sistematika hukum perdata di indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum
yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi
bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum
yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari
empat bagian, yaitu:
-
Buku
I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu
hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek
hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang,
kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak
keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan.
-
Buku
II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,
antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda
meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan
kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda
berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak;
dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk
bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula
bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
-
Buku
III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut
juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang
berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek
hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang
terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
-
Buku
IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum
(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum
perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
2. Sejarah Singkat Terjadinya
Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang
saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di
eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis
dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code
Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia
dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda
setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli
1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK
(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya
berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
3. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
-
Faktor
etnis.
-
Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·
Golongan
Eropa.
· Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia
asli).
· Golongan timur asing (bangsa cina, India,
arab).
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
-
Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
-
Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
-
Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
-
Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
-
Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
Berdasarkan pedoman
tersebut diatas, di jaman Hindia Belanda itu telah adabeberpa peraturan undang
– undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601 – 1603 lama dari BW yaitu :
-
Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879
no 256) pasal 1788 – 1791 BW perihal hutang – hutang darin perjudian
(straatsblad 1907 no 306).
-
Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) aitu
sebagian besar dari Hukum Laut (straatsblad 1933 no 49).
Selain itu ada
peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti
:
-
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(straatsblad 1933 no 79).
-
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia
(MAI) (staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula
peraturan – peraturan yang berlaku bagi semua warga negara, yaitu :
-
Undang – undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun
1912).
-
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad
1933 no 108).
-
Ordonansi Woerker (Staatsblad 1938 no 523).
-
Ordonansi tentang pengangkutan di udara
(Staatsblad 1938 no 98).
4. Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum di Indonesia ada dua
pendapat, yaitu :
a.
Dari
pemberlaku undang-undang, yaitu :
-
Buku
I : Berisi mengenai orang.
-
Buku
II : Berisi tentanng hal benda.
-
Buku
III : Berisi tentang hal perikatan.
-
Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa.
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4
bagian yaitu :
-
Hukum
Tentang Diri Seseorang (Pribadi).
Mengatur tentang
manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
-
Hukum
Kekeluargaan.
Mengatur perihal
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua
dengan anak, perwalian dan lain-lain.
-
Hukum
Kekayaan.
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan yang antara lain :
·
hak
seseorang pengarang atau karangannya.
·
hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
-
Hukum
Warisan.
Mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum
warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar