KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur saya panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridho-Nya
sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat
banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia
yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini
telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi
yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan
wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim
penyusun.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga
yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang
apabila dilanggar akan mendapat sanksi”.
Dari pengertian hukum tersebut
diatas, maka dapat diuraikan beberapa unsur yang terkandung didalamnya, antara
lain:
·
Hukum
sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat,
maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis dan terdiri dari kaidah
yang mengatur berbagai kepentingan.
·
Hukum dibuat
oleh lembaga yang berwenang adalah bahwa hukum merupakan produk dari lembaga
yang telah diberi amanah untuk membuat hukum.
·
Hukum
bersifat memaksa, yakni penegakan hukum dilaksanakan oleh aparat yang memiliki
kewenangan tertentu yang dapat memaksa orang untuk mematuhi hukum.
·
Hukum berisi
perintah dan larangan adalah bahwa hukum memuat perintah-perintah yang harus
dilaksanakan dan larangan-larangan yang harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan.
·
Hukum
memberikan sanki adalah apabila hukum tersebut dilanggar maka pelanggar akan
dikenakan sanksi dimana pemberian sanksi terhadap pelanggar melalui sebuah
proses yang juga diatur dalam hukum.
Pengertian
hukum yang diberikan diatas adalah pengertian hukum yang bersifat positivisme
dalam artian hukum positif, yakni hukum yang berlaku dalam suatu negara yang
dibentuk atas dasar kesepakatan bersama.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
·
Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
·
Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2. Rumusan
Masalah
-
Apa pengertian hukum ?
-
Apa tujuan dan sumber hukum ?
-
Apa itu kodifikasi hukum ?
-
Apa itu kaidah/norma ?
-
Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut
para ahli hukum,antara lain :
a.
Drs.
E. Utrecht adalah seorang pakar hukum yang mencoba untuk membuat batasan yang
lengkap mengenai pengertian hukum. Menurut Utrecht, pengertian hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu sendiri.
b. Soerojo Wignjodipoero, menyatakan
bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu
perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,
bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat.
c.
J.C.T.
Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, menyatakan bahwa hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan
hukuman yang tertentu.
d.
SM. Amin,
SH, menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri
atasi norma dan sanksi-sanksi.
e.
Van
Vollenhoven “Het adatrecht van Nederlandsche Indie”, menyatakan bahwa hukum
adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam
keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
f.
M.H.
Tirtaatmidjaja, SH, menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan norma yang harus
diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan
diri sendiri atau harta.
g.
Wirjono
Prodjodikoro, menyatakan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan
mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
Pendapat para ahli dan pakar hukum
diatas jelas sangat berbeda satu sama lain. Kita juga tidak dapat mengkompilasi
seluruh pendapat tersebut diatas, meskipun pada dasarnya pengertian hukum yang
diberikan diatas saling melengkapi.
2. Tujuan
dan Sumber Hukum
Hukum itu bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan
hukum, kita mengenal beberapa pendapat para ahli hukum, antara lain :
a.
PROF.
SUBEKTI, SH
Dalam Buku yang berjudul
“Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu
mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan pada rakyat.
Hukum tidak saja harus
mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama
lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan
keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan
“ketertiban” atau “kepastian hukum”.
b. PROF. MR. DR. LJ. VAN
APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam
bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa
tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian.
c. Teori Etis
Ada
teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan.
Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut
teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis
kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
d. Geny
Dalam “Science et
technique en droit prive positif,” Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
e. BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Dalam bukunya berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi
orang.
Dan karena apa yang
bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut
teori utilities tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum
bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
Dalam hal ini pendapat
Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun
tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sumber Hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yakni aturan – aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat
ditinjau dari segi material dan segi formal :
a.
Sumber-sumber
hukum material, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
b. Sumber-sumber hukum
formal, yakni Undang - Undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
· Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Menurut
BUYS, undang – undang itu mempunyai dua arti, yakni :
- Undang – undang dalam arti
formal ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang - undang karena
cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh Pemerintah bersama – sama dengan
parlemen.
- Undang – undang dalam arti
material ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isisnya mengikat
langsung stiap penduduk.
· Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasan
tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang – ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul
suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
· Keputusan
Hakim ( jurisprudensi )
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan
oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam
jurisprudensi, yaitu :
-
Jurisprudensi tetap
Ialah
keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi
dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
-
Jurisprudensi tidak tetap
Ialah
dimana
seorang hakim dalam mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia
sependapat dengan isi keputusan tersebut, lagi pula hal ini hanya dipakai
sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara serupa.
Sehingga seorang hakim dalam memutus perkara yang srupa tidak selalu mengikuti
keputusan hakim terdahulu.
· Traktat
Ialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
· Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan
para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada
hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3. Kodifikasi Hukum
Ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a.
Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
c. Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
· Jenis-jenis hukum tertentu
·
Sistematis
· Lengkap
d. Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh :
· Kepastian hukum
· Penyederhanaan hukum
· Kesatuan hukum
4. Kaidah atau Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu.
Karena ada kaidah hukum maka hukum
dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman
atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada
konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada
makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi
bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan
yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara
resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·
Hukum yang
imperatif ialah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati,
bersifat mengikat dan memaksa.
·
Hukum yang
fakultatif ialahhukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
·
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
·
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5. Pengertian Hukum dan Hukum
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
·
Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
·
Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
·
Asas
manfaat.
·
Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
·
Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
·
Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
·
Asas
usaha bersama atau kekeluargaan.
·
Asas
demokrasi ekonomi.
·
Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
·
UUD
1945
·
Tap
MPR
·
Undang-undang
·
Peraturan
pemerintah
·
Keputusan
presiden
·
Sk
menteri
·
Peraturan
daerah
Ruang
lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sebagai berikut :
·
Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
·
Hukum
ekonomi pertambangan.
·
Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan.
·
Hukum
ekonomi bangunan.
·
Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
·
Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
·
Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
·
Hukum
ekonomi angkutan.
·
Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi Meliputi :
·
Perundang-undangan;
perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin).
·
Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
·
Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
·
Sebagai
sarana pembangunan.
·
Sebagai
sarana penegak keadilan.
·
Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut
dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional
yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
·
Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi peningkatan pembangunan
ekonomi.
·
Perlindungan
kepentingan ekonomi warga.
·
Peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
·
Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar.
·
Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum adalah peraturan –
peraturan yang bersifat memaksa, hyang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat, yakni peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan –
badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan – peraturan yang dibuat oleh
badan resmi yang berwajib, berakibat di ambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
Hukum itu bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar