Kamis, 30 Mei 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridho-Nya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.

Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.

                                                                                                                    Bekasi, Mei 2013

                                                                                                                      

                                                                                                                                    Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi”.
Dari pengertian hukum tersebut diatas, maka dapat diuraikan beberapa unsur yang terkandung didalamnya, antara lain:
·      Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis dan terdiri dari kaidah yang mengatur berbagai kepentingan.
·      Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah bahwa hukum merupakan produk dari lembaga yang telah diberi amanah untuk membuat hukum.
·      Hukum bersifat memaksa, yakni penegakan hukum dilaksanakan oleh aparat yang memiliki kewenangan tertentu yang dapat memaksa orang untuk mematuhi hukum.
·      Hukum berisi perintah dan larangan adalah bahwa hukum memuat perintah-perintah yang harus dilaksanakan dan larangan-larangan yang harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan.
·      Hukum memberikan sanki adalah apabila hukum tersebut dilanggar maka pelanggar akan dikenakan sanksi dimana pemberian sanksi terhadap pelanggar melalui sebuah proses yang juga diatur dalam hukum.

Pengertian hukum yang diberikan diatas adalah pengertian hukum yang bersifat positivisme dalam artian hukum positif, yakni hukum yang berlaku dalam suatu negara yang dibentuk atas dasar kesepakatan bersama.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
·           Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
·           Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

2.  Rumusan Masalah
-    Apa pengertian hukum ?
-    Apa tujuan dan sumber hukum ?
-    Apa itu kodifikasi hukum ?
-    Apa itu kaidah/norma ?
-    Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.   Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut para ahli hukum,antara lain :

a.      Drs. E. Utrecht adalah seorang pakar hukum yang mencoba untuk membuat batasan yang lengkap mengenai pengertian hukum. Menurut Utrecht, pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

b.     Soerojo Wignjodipoero, menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

c.      J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.

d.      SM. Amin, SH, menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi.

e.      Van Vollenhoven “Het adatrecht van Nederlandsche Indie”, menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.

f.      M.H. Tirtaatmidjaja, SH, menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.

g.      Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.

Pendapat para ahli dan pakar hukum diatas jelas sangat berbeda satu sama lain. Kita juga tidak dapat mengkompilasi seluruh pendapat tersebut diatas, meskipun pada dasarnya pengertian hukum yang diberikan diatas saling melengkapi.

2.  Tujuan dan Sumber Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat para ahli hukum, antara lain :

a.   PROF. SUBEKTI, SH
Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”.

b.  PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

c.   Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

d.  Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

e.  BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Dalam bukunya berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
Dan karena apa yang bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
Dalam hal ini pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
a.      Sumber-sumber hukum material, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b.     Sumber-sumber hukum formal, yakni Undang - Undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

·      Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang – undang itu mempunyai dua arti, yakni :
- Undang – undang dalam arti formal ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang - undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh Pemerintah bersama – sama dengan parlemen.
- Undang – undang dalam arti material ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isisnya mengikat langsung stiap penduduk.

·      Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang – ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

·      Keputusan Hakim ( jurisprudensi )
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam jurisprudensi, yaitu :
-    Jurisprudensi tetap
Ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
-    Jurisprudensi tidak tetap
Ialah dimana seorang hakim dalam mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut, lagi pula hal ini hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara serupa. Sehingga seorang hakim dalam memutus perkara yang srupa tidak selalu mengikuti keputusan hakim terdahulu.

·      Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

·      Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

3.  Kodifikasi Hukum
Ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a.      Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.

b.     Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

c.   Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
·      Jenis-jenis hukum tertentu
·      Sistematis
·      Lengkap

d.  Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
·      Kepastian hukum
·      Penyederhanaan hukum
·      Kesatuan hukum

4.  Kaidah atau Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·           Hukum yang imperatif ialah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·           Hukum yang fakultatif ialahhukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
·           Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·           Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·           Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·           Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

5.  Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
·           Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
·           Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
·           Asas manfaat.
·           Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
·           Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
·           Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
·           Asas usaha bersama atau kekeluargaan.
·           Asas demokrasi ekonomi.
·           Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
·           UUD 1945
·           Tap MPR
·           Undang-undang
·           Peraturan pemerintah
·           Keputusan presiden
·           Sk menteri
·           Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sebagai berikut :
·           Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
·           Hukum ekonomi pertambangan.
·           Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
·           Hukum ekonomi bangunan.
·           Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
·           Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
·           Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
·           Hukum ekonomi angkutan.
·           Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi Meliputi :
·           Perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin).
·           Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
·           Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
·           Sebagai sarana pembangunan.
·           Sebagai sarana penegak keadilan.
·           Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
·           Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi peningkatan pembangunan ekonomi.
·           Perlindungan kepentingan ekonomi warga.
·           Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
·           Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar.
·           Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, hyang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, berakibat di ambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar